Kamis, 16 Mei 2024

Hermanto Kewot Divonis Satu Tahun Enam Bulan, Kuasa Hukum: Kami Tidak Pilih Banding

Koresponden:
Muhammad Zulkifly
Kamis, 27 Agustus 2020 10:53

FOTO : Suasana sidang Hermanto Kewot yang mendapatkan vonis majelis hakim selama satu tahun enam bulan/Diksi.co

DIKSI.CO, SAMARINDA - Perkara dugaan suap yang menyeret Hermanto Kewot mantan anggota DPRD Kaltim periode 2014-2019 kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda pada Rabu (26/8/2020) sore kemarin. 

Sidang kali ini beragendakan bacaan putusan majelis hakim yang dihadiri oleh dua Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sri Rukmini dan Indriasari.

Terdakwa Hermanto Kewot dihadirkan sebagai pesakitan melalui sambungan virtual, beserta ketiga kuasa hukumnya.

Suara ketukan palu dari pimpinan majelis hakim Abdul Rahman Karim menandakan sidang kembali dibuka untuk umum. Dalam pembacaan amar putusan, Hermanto Kewot dinilai punya peran serta dalam menyetujui pemberian hibah ke Kelompok Tani Resota Jaya (KTRJ) milik Bakkara pada 2013 lalu.

Posisinya selaku badan anggaran (banggar) DPRD Kaltim periode 2014-2019, dinilai majelis hakim sebagai dasar untuk mengadilinya. 

"Terdakwa telah menerima uang (Bakkara) senilai Rp 245 juta," kata ketua majelis hakim Abdul Rahman Karim ketika membacakan amar putusan.

Dari fakta persidangan majelis hakim menyebutkan, terkait dana diterima Hermanto Kewot yang disebutkan hanya sebagai utang-piutang, memang telah diakui Bakkara ketika bersaksi di persidangan.

Namun hal tersebut tak bisa menjadi dalih. 

Mengingat, masih dalam keterangan Bakkara ketika menjadi saksi, Ketua KTRJ itu mengaku pinjaman yang diberikannya ke Kewot pada medio Agustus 2014 - Agustus 2015 bersumber dari dana hibah yang diterima KTRJ.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews