DIKSI.CO, SAMARINDA - Rabu (18/11/2020) rombongan Komisi III DPRD Kaltim, bertemu pihak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI.
Pertemuan itu dimaksudkan untuk berkonsultasi terkait usulan dua proyek multy years contract (MYC) oleh Pemprov Kaltim masuk APBD 2021.
Dikonfirmasi terkait hasil pertemuan tersebut, Syafruddin, Anggota Komisi III DPRD Kaltim, menyampaikan secara garis besar Kemendagri kurang menerima usulan MYC itu dilanjutkan.
Alasannya, Kemendagri j mempertanyakan redaksi surat permohonan Pak Gubernur kepada Pimpinan DPRD Kaltim.
"Itu dipertanyakan mendagri, harusnya dalam surat permohonan itu bukan berisi usulan dana, tapi tercantum skema tahun pengerjaan lebih dari 12 bulan," kata Udin, sapaan akrabnya dihubungi Kamis (19/11/2020).
"Agak kurang diterima alasannya, dalam surat itu berbunyi skala prioritas Kaltim. Kalau dianggap prioritas kenapa tidak tercantum RJPMD," sambungnya.
Selain itu, alasan Kemendagri menolak usulan dua MYC pemprov adalah tidak adanya berkas dokumen pendukung pelaksaan proyek. Beberapa dokumen tersebut di antaranya kajian teknis, analisis dampak lingkungan, dampak sosial, status lahan, hingga detail engenering desain (DED).