DIKSI.CO, SAMARINDA - Usai dinyatakan tidak memenuhi syarat administrasi dukungan, tiga bakal calon DPD RI melakukan gugatan ke Bawaslu Kaltim.
Pekan lalu, Bawaslu Kaltim, telah melakukan mediasi ketiga bakal calon bersama KPU Kaltim.
Hasil mediasi itu, KPU Kaltim menindaklanjuti dengan memberikan kesempatan kepada ketiga bakal calon DPD RI untuk kembali melakukan penginputan di aplikasi SILON.
Hal itu seperti yang disampaikan Rudiansyah, Ketua KPU Kaltim.
"Memberi kesempatan kepada ketiga bakal calon DPD RI, untuk mengisi kembali kekurangan yang ada di SILON," kata Rudiansyah, Selasa (14/2/2023).