DIKSI.CO, SAMARINDA - Kasus perkara rasuah yang menjerat mantan Bupati Kutai Timur (Kutim) Ismunandar bersama istrinya Encek Firgasih dan lima orang lainnya kembali dilanjutkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Mapolresta Samarinda, Jalan Slamet Riyadi, Kecamatan Sungai Kunjang, Rabu (9/9/2020) pagi tadi.
Dalam siaran rilis tertulisnya, Plt Juru Bicara (Jubir) KPK Ali Fikri di Jakarta menyampaikan agenda hari ini lembaga antirasuah menjadwalkan pemeriksaan 20 saksi terkait kasus yang menjerat mantan orang nomor satu di Kutim tersebut.
"Hari ini penyidik KPK kembali memeriksa bberpa orang saksi dalam perkara dugaan suap infrastruktur di Kabupaten Kutim," ucap Ali Fikri dalam rilisnya yang diterima awak media hari ini.
Untuk diketahui, 20 saksi yang akan diperiksa KPK hari ini sebagian di antaranya merupakan orang yang pernah diagendakan dalam pemeriksaan sebelumnya.
Sedangkan sebagian besar lainnya diketahui merupakan saksi baru yang berasal dari lingkungan Pemkab Kutim, para staf DPRD Kutim dan para rekanan swasta. Berikut daftar nama saksi yang dijadwalkan KPK dalam agenda pemeriksaan hari ini.
1. Edward Azran - Kepala Bappeda Kutim.
2. Arham - Kasubbag Perencanaan Bappeda Kutim.
3. Panji Asmara - Kasi Program Bappenda Kutim.
4. Faizal Rahman - Anggota Fraksi PDI-P DPRD Kutim.