Minggu, 8 September 2024

Hakim Vonis Syahrul Yasin Limpo: 10 Tahun Penjara hingga Diminta Kembalikan Uang Negara

Koresponden:
Alamin
Kamis, 11 Juli 2024 15:10

Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL)/HO

DIKSI.CO - Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dinyatakan terbukti bersalah telah memeras bawahannya di Kementerian Pertanian (Kementan).

Hakim menilai SYL seharusnya memahami mana fasilitas resmi dan tidak resmi bagi seorang menteri.

Untuk itu, majelis hakim menjatuhkan vonis kepada SYL 10 tahun penjara.

Putusan itu dibacakan Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (11/7/2024).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Syahrul Yasin Limpo berupa penjara selama 10 tahun," ujar Rianto Adam Pontoh.

SYL dinilai telah menyalahgunakan kekuasaannya dengan memaksa pemberian uang dan membayarkan keperluannya bersama keluarganya.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews