Politikus PDIP Guntur Romli menyentil hakim Djuyamto yang menjadi salah satu tersangka penerimaan suap terkait putusan lepas perkara korupsi bahan bak...
DIKSI.CO - Politikus PDIP Guntur Romli menyentil hakim Djuyamto yang menjadi salah satu tersangka penerimaan suap terkait putusan lepas perkara korupsi bahan baku minyak goreng.
Pasalnya, hakim tersebut pernah mengadili praperadilan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Guntur mengaku cemas dengan integritas hakim serta pengadilan buntut kasus Djuyamto tersebut.
Ia lantas bicara terkait nasib Hasto Kristiyanto.
"Kami sendiri cemas melihat integritas hakim dan pengadilan melalui kasus Djuyamto ini, apalagi saat ini Hasto Kristiyanto sedang menghadapi proses pengadilan dengan kasus yang dipaksakan dan tuduhan yang didaur-ulang," ujar Guntur dalam keterangannya, Senin (14/4).
KPK pun merespons Guntur Romli dengan menyebut selalu bertindak sesuai kerangka hukum dan tidak pernah mendengar adanya intervensi tersebut.
"KPK selalu bertindak dalam kerangka hukum termasuk dalam proses persidangan pra peradilan," kata Jubir KPK Tessa Mahardhika, Senin (14/4) dikutip dari detikcom.
Tessa menegaskan, tim biro hukum KPK dalam pra peradilan telah mengajukan bukti dimiliki dan sesuai prosedur.
KPK, kata dia, tidak pernah mendengar adanya intervensi dalam persidangan pra peradilan Hasto.
"KPK tidak pernah mendengar adanya proses intervensi dalam Persidangan Pra Peradilan pertama Saudara HK. Bila ada, tentu akan menjadi permasalahan yang mencuat setidaknya paska putusan tersebut dibuat," pungkasnya.
Diketahui, Ketua PN Jaksel ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus suap dan gratifikasi berkaitan dengan vonis putusan lepas pada kasus korupsi ekspor bahan baku minyak goreng.
Selain itu, ada pula 3 hakim, serta panitera muda pada PN Jakarta Utara dan pengacara yang turut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Salah satu hakim yang menjadi tersangka yakni Djuyamto.
Jauh sebelum ditetapkan tersangka, Djuyamto pernah menjadi hakim tunggal terkait perkara praperadilan Hasto Kristiyanto.
Saat itu, Djuyamto memutuskan tidak menerima permohonan praperadilan yang diajukan Hasto Kristiyanto.
Hakim menyatakan praperadilan Hasto kabur atau tidak jelas.
"Menyatakan permohonan praperadilan pemohon kabur atau tidak jelas. Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima," kata hakim tunggal Djuyamto saat membacakan amar putusan dalam sidang di PN Jaksel, Kamis (13/2) lalu. (*)