Selasa, 26 November 2024

Gunakan Sistem Jejak, Polisi Amankan Dua Pria yang Hendak Edarkan 10,04 Gram Narkoba

Koresponden:
Muhammad Zulkifly
Kamis, 23 Juni 2022 9:46

FOTO : Barang bukti poketan sabu dan dua pelaku yang diamankan petugas Satreskoba Polresta Samarinda. (IST) 

DIKSI.CO, SAMARINDA - Kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu di Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) seperti tidak ada habisnya. 

Jajaran Satreskoba Polresta Samarinda, kembali mengamankan dua pria yang terbukti terlibat mengedarkan narkoba golongan I itu pada Sabtu (18/6/2022) kemarin. 

Dikatakan Kasat Resnarkoba Polresta Samarinda, Kompol Rido Doly Kristian melalui Kanit Sidik Iptu Purwanto, kedua pelaku itu bernama Candra Nur (38) dan Zaenal Abidin (39).

"Keduanya ini mengedarkan sabu dengan cara sistem hilang jejak dan kerap beroperasi di Jalan Angklung, Kelurahan Dadymulya, Kecamatan Samarinda Ulu," ucap Purwanto, Kamis (23/6/2022).

Lanjut dijelaskannya, kedua pelaku dengan barang bukti 1 poket sabu seberat 10,04 gram itu diamankan setelah polisi berpakaian sipil melakukan penyelidikan lapangan. 

Saat itu, petugas yang sudah mengetahui lokasi kedua pelaku beraksi langsung  melakukan pengamatan di lokasi yang dimaksud. 

Tak lama terlihat dua orang pria yang berboncengan mengendarai roda dua merek Honda Vario Nopol KT 2007 MO warna abu rokok, mengambil sesuatu dari tanah, pada hari penangkapan. 

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews