DIKSI.CO, SAMARINDA - Gugatan hasil pemilihan umum Paslon 01 Pilgub Kaltim, Isran-Hadi dinilai salah "kamar".
Hal itu diungkapkan Tim Hukum Paslon 02, yakni Agus Amri saat dikonfirmasi sore tadi.
"Dalam konteks ini (gugatan) sebetulnya sangat jauh kalau ke MK, salah kamar ini. Dan itu sudah terlambat kalau kita berbicara proses," kata Agus Amri, Senin (6/1/2025).
Kendati demikian, Agus menegaskan kalau dirinya tak mempermasalahkan hal tersebut.
Karena pada dasarnya proses hukum tetap bisa dilakukan dan menjadi hak seluruh pihak.
Selaku kuasa hukum, ia menghormati proses hukum yang sedang menguji hasil pemilihan di MK.
Pihaknya juga sudah sangat siap sekali dengan seluruh bukti-bukti yang dimiliki.
“Dengan segala hormat, karena selisih ini lebih terlalu jauh. Karena lebih dari 11 persen. Karena syarat maksimum untuk bisa diperiksa lebih lanjut itu hanya saat ada selisih 1 persen,” tegasnya.
Lanjut dijelaskannya, aturan mengenai permohonan PHP di MK tersebut setidaknya diatur ke dalam dua peraturan.
Pertama, Pasal 158 UU Pilkada (UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pilkada, yang mengalami perubahan melalui UU Nomor 8 Tahun 2015 dan UU Nomor 10 Tahun 2016) dan Pasal 4 Peraturan MK tentang Hukum Acara PHPKada yang terbaru, yaitu Peraturan MK Nomor 3 Tahun 2024 tentang Tentang Tata Beracara Dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (PMK 3 Tahun 2024).
Pasal 158 UU Pilkada mengatur ambang batas perbedaan suara yang bisa diajukan sebagai perselisihan hasil di MK.
Ambang batas ini ditetapkan berdasarkan jumlah penduduk di wilayah yang bersangkutan, baik untuk tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Untuk provinsi dengan jumlah penduduk sampai dengan dua juta jiwa, ambang batas perbedaan suara yang dapat diajukan sebagai perselisihan adalah maksimal 2% dari total suara sah hasil penghitungan suara.
Sementara itu, untuk provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari dua juta jiwa hingga enam juta jiwa, ambang batas perbedaan suara yang dapat diajukan adalah maksimal 1,5%.
Untuk provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari enam juta jiwa hingga 12 juta jiwa, ambang batasnya adalah 1%, dan untuk provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 12 juta jiwa, ambang batas perbedaan suara yang bisa diajukan adalah 0,5%
“Itu semua melalui ketentuan UU 10 tahun 2016 perihal syarat untuk diperiksa oleh Mahkamah Konstitusi itu jika terdapat selisih paling banyak 1 persen. Itu berarti bisa diperiksa ketika ada selisih suara sekitar 28 ribuan. Sedangkan faktanya terdapat selisih suara lebih dari 200 ribu,” sambung Agus Amri.
Oleh karena itu pihaknya sangat optimis kalau pemeriksaan ini tidak akan berlanjut ke pemeriksaan lanjutan.
Disisi lain, dalam UUD 45 Pasal 24 dengan tegas MK itu punya 4 kewenangan dan 1 kewajiban.
MK sendiri pertama berwenang melakukan pengujian UU terhadap UUD. Kewenangan nomor 2 adalah PHPU, perselisihan hasil pemilihan umum, seperti yang saat ini sedang berjalan.
Ketiga adalah penyelesaian sengketa lembaga negara, Keempat pembubaran partai politik.
Kemudian kewajiban terakhir memutuskan pendapat dpr jika presiden melakukan pelanggaran UUD.
Dengan Pasal 24 UUD ini sebetulnya sangat terang kalau MK tidak akan mengadili perkara yang di luar sengketa hasil.
“Seharusnya jika terdapat permasalahan seperti ini itu ada ranah tersendiri, yakni di Bawaslu hingga gugatan di PTUN sampai tahap selanjutnya hingga ke Mahkamah Agung. MK ini terbatas terkait memutuskan hasil pemilihan umum. Masyarakat harus tahu dan tercerahkan dengan ini semua. Yang mana menjadi kewenangannya,” imbuhnya.
Agus Amri juga menekankan, bahwa jika melihat apa yang dimohonkan paslon 01, rata–rata semua masuk dalam ranah Bawaslu, dan ini semua juga sudah putus saat di Bawaslu dengan dalil tidak cukup bukti.
“Dalam konteks ini sebetulnya sangat jauh kalau ke MK, salah kamar ini. Dan itu sudah terlambat kalau kita berbicara proses,” sebutnya.
Menurut Agus Amri hasil daripada ini, paling terbatas hanya di pemungutan suara ulang atau perhitungan suara ulang.
Jika hal ini terjadi, tentu hanya berlaku di beberapa tempat yang terbukti saja melakukan dugaan yang dimohonkan.
“Dari semua rangkaian yang ada kita sangat optimis menghadapi gugatan ini,” tandas Agus Amri.
Untuk diketahui, Paslon nomor urut 1, Isran Noor–Hadi Mulyadi mengajukan Perselisihan Hasil Pilkada (PHP Kadal) yang telah teregistrasi di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan nomor perkara 262/PHPU.GUB-XXIII/2025.
Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) MK juga sudah diumumkan secara terbuka, pada hari ini, Jumat (3/1/2025).
Terbitnya BRPK menjadi pertanda sidang sengketa pilkada dimulai.
Namun demikian, sebagai pihak terkait, paslon nomor urut 2 yakni Rudy Mas’ud–Seno Aji juga mengaku heran dengan permohonan sengketa yang diajukan pihak lawan.
Selain tanggapan dari Tim Kuasa Hukum, Juru Bicara (Jubir) Tim Pemenangan Rudy–Seno, Sudarno juga turut memberikan komentarannya.
Kepada media ini, Sudarno mengaku heran karena yang dilakukan Paslon 01 dianggapnya keliru. Selain perihal hasil, Sudarno juga menyebut kalau polemik dugaan politik uang yang turut dihembuskan Paslon 01 seharusnya telah diselesaikan di Bawaslu, bukan di MK.
“Money politik tinggal diuji, dilakukan tim atau orang–orang dibawah, tapi mekanismenya kan tinggal dilaporkan ke Bawaslu Kaltim. Itu juga ranah 01 dan Bawaslu,” ucap Sudarno.
Selain politik uang, Sudarno juga turut merespon isu dugaan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang seharusnya memerlukan bukti konkret.
Selain tak menyertakan bukti konkret, Sudarno juga menyebut kalau Paslon 02 secara logika tak mempunyai perangkat untuk melakukan hal tersebut, apalagi hingga menyentuh hal birokrasi sampai ke para penyelenggara pemungutan suara.
Terlebih adanya tuduhan bahwa ada penyelenggara serta pihak aparatur pemerintahan yang “main” dalam Pilkada 2024, yang hal ini juga mesti butuh pembuktian.
“Kalau tuduhan menjadi TSM, itu juga menjadi absurd (aneh). Kami tak punya piranti melakukan TSM. KPU dan Bawaslu bukan orang kami, dan hampir semua kepala dinas (di OPD Kaltim) atau ASN, merupakan yang menjabat di masa incumbent, kami orang baru yang dianggap tak bisa apa–apa kan saat debat Pilkada lalu, kandidat kita juga tak kenal dengan ASN,” jelas Darno, sapaan akrabnya.
Terakhir, indikasi borong partai yang masuk dalam permohonan menjadi pelanggaran dan bisa menjadi bukti material juga aneh.
Hal ini tentu tidak menyalahi aturan, 01 juga diusung oleh 5 partai politik (parpol).
Sehingga tudingan ini malah melebar menuduh paslon lain dalam pilkada lainnya yang melawan kotak kosong bisa kena imbas dan dituduh pula memborong partai.
“Walaupun begitu, semua kami dari 02 siap menghadapi gugatan 01 ke MK sebagai pihak terkait, meski gugatan tidak masuk akal dan mengada–ngada. Kami harap gugatan pada sidang pertama sudah gugur/dissmisal karena syarat dasar 1,5% sudah terlampaui dengan selisih suara kita 11,33% atau 202.601 suara,” tandasnya.
Sementara itu, Tim hukum paslon Isran–Hadi juga optimis dalam menghadapi didang pertama yakni sidang dismissal yang merupakan sidang pemberitahuan atau pemeriksaan kelengkapan sebelum sidang pembuktian.
Dalam tahapan ini nantinya, sidang dismissal merupakan sidang pengucapan putusan atau ketetapan lanjut atau tidaknya suatu perkara yang diajukan.
“Nanti akan ada keputusan, dilanjutkan MK atau tidak (ke sidang pembuktian atau pokok perkara),” sebut Jaidun.
Setidaknya tiga materi yang berpotensi menjadi dasar permohonan sengketa Pilkada ke MK.
Salah satunya, dugaan politik uang, kemudian tidak maksimalnya pengawasan penyelenggara pada Pilkada, dugaan intervensi aparatur pemerintahan untuk mengarah mendukung ke salah satu paslon.
Kemudian upaya borong partai yang dilakukan paslon 01 saat menghadapi Pilkada 2024 lalu.
Namun demikian, Jaidun menegaskan KPU sebagai termohon, Bawaslu dan tim paslon nomor urut 02 sebagai pihak terkait bisa melihat apa yang dimohonkan terkait Pilkada 2024 yang menurut pihaknya ada kejanggalan.
Serta mempelajari dan mengkaji apa yang menjadi objek sengketa di MK, sehingga bukti–bukti yang telah dihimpun nantinya akan sama–sama dibuka di persidangan perdana 8 Januari 2024 mendatang.
Meski, menurut pihak paslon 02 gugatan yang dilayangkan keliru karena semestinya selesai di tingkat Bawaslu.
“Ya nanti dilihat saja disidang itu, karena masih membahas apakah perkara ini bisa dilanjut atau tidak karena ada putusan dismissal. Sidang persiapan/pendahuluan, artinya ini kan sudah terbuka secara umum, perkara ini sudah diregister, paling cepat 4 hari kerja kemudian akan disidangkan,” terangnya.
“Persoalan isi gugatannya, kan sudah diterima para pihak, silahkan mereka mengkaji isi didalamnya apa–apa,” sambung.
Tim turut bekerja sama dengan paslon, relawan, serta partai pengusung dan pendukung, untuk memastikan kesiapan maksimal menghadapi persidangan.
Jaidun optimis, semua permohonan untuk membawa PHP Kada di Kaltim ke MK ini bisa sampai tahap pembuktian.
“Artinya perkara ini sudah diregister, dan akan ada sidang dismissal atau persiapan/pendahuluan,” tandasnya. (tim redaksi)