DIKSI.CO - Kasus dugaan korupsi kembali menyeruak menjelang Pilkada 2024.
Kali ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah sebagai tersangka.
Disampaikan Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, dalam sebuah konferensi pers yang digelar pada Senin (25/11/2024), bahwa kasus ini berawal dari perintah Rohidin kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (SD) Pemprov Bengkulu, untuk mengumpulkan dana sebesar Rp2,9 miliar.
Sebagian dana tersebut digunakan untuk mencairkan gaji guru honorer dan pegawai tidak tetap di Bengkulu.
Gaji para guru tersebut diminta untuk dibayarkan sebelum 27 November 2024, dengan nilai Rp1 juta per orang.
"Permintaan ini disampaikan oleh saudara RM (Rohidin Mersyah) pada Juli 2024, ketika beliau tengah berkampanye untuk maju kembali sebagai calon gubernur. Ia meminta dana dan dukungan agar bisa memenangkan Pilgub Bengkulu 2024," jelas Alexander.