Minggu, 19 Mei 2024

Golkar Mau Sewa Aset Tanah Pemerintah? Tak Semudah Itu Ferguso 

Koresponden:
diksi redaksi
Kamis, 1 Juli 2021 8:56

Grafis artikel Golkar Mau Sewa Aset Tanah Pemerintah? Tak Semudah Itu Ferguso/ Diksi.co

DIKSI.CO, SAMARINDA - Persoalan kedatangan pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke salah satu aset pemerintah kota di Samarinda, kembali dijelaskan oleh Wali Kota Samarinda, Andi Harun
Hal itu, ia sampaikan melalui akun Facebook pribadinya @Andi Harun, Kamis (1/7/2021). 

"Rabu (30/6), Pemkot Samarinda bersama KPK melaksanakan Rapat Evaluasi dan Monitoring Pelaksanaan Rencana Program Aksi Pemberantasan Korupsi Terintegrasi. Ada 4 (empat) hal yang menjadi fokus dalam dalam rapat tersebut : 1. Sertifikasi aset; 2. Penertiban aset; 3. Capaian MCP 4. Kunjungan ke lokasi aset," tulisnya. 

"Dengan demikian sangat jelas bahwa konsentrasi dalam hal evaluasi & monitoring dalam agenda tersebut adalah mengenai tata kelola aset Pemerintah Kota Samarinda," jelasnya. 

Mengenai kedatangan Wali Kota dan juga KPK, Andi Harun sebut hal itu adalah berdasar hukum. 

"Kedatangan Walikota Samarinda bersama KPK RI menyambangi aset milik Pemerintah Kota Samarinda sendiri, juga jelas dan terang adalah berhak dan berdasar hukum. Justru, penyataan yang keluar dari konteks itu yang tidak mencerminkan pro pencegahan & pemberantasan korupsi," ujarnya. 

Andi Harun juga menyertakan beberapa gambar copy sertifikat bukti aset Pemkot Samarinda yang sampai saat ini masih dimanfaatkan oleh DPD Golkar Kaltim sebagai lokasi kantor. 

"Dalam attachment gambar, saya lampirkan copy sertifikat sebagai bukti aset Pemkot Samarinda yang hingga saat ini masih dimanfaatkan oleh DPD Partai Golkar Kaltim walaupun sudah menjadi temuan BPK RI sejak tahun 2013. Pernyataan bahwa ada opsi sewa menyewa perlu saya tegaskan bahwa pemerintah harus netral terhadap semua partai politik. Itu sebabnya dalam hukum, tidak boleh aset pemerintah dilakukan apakah itu sewa menyewa, pinjam pakai atau hibah kepada salah satu partai politik. Dalam perspektif hukum, hal ini sangat clear, jelas, dan terang," ujarnya. 

Di akhir penjelasan, ia juga masih memberikan opsi tabayyun untuk persoalan ini. 

"Namun apabila penjelasan di atas masih kurang, saya mengajak berdialog terbuka di depan publik mengenai hal ini. Kita libatkan para pakar di bidangnya bila dianggap perlu, sebagai sarana bertabayyun (mengkofirmasi) duduk masalahnya secara baik dan benar. Akhirnya, mungkin apabila Sdr. Rudi Mas’ud terlebih dahulu lebih cermat, teliti, dan memiliki pengetahuan cukup mengenai hal di atas mungkin akan memberi respon yang proporsional dan terkesan cerdas. Wallahu a’lam bish-shawab," tulisnya.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews