Hukum & Kriminal

GM-PEKAT dan Aliansi Sopir Kepung PN Samarinda Tuntut Keadilan

DIKSI.CO — Suara toa menggema di udara siang yang panas. Di depan gerbang Pengadilan Negeri (PN) Samarinda, ratusan massa dari Gerakan Mahasiswa Peduli Kalimantan Timur (GM-PEKAT) dan Aliansi Sopir Tenggarong Seberang berdiri berbaris rapat. Di tangan mereka, poster-poster bertuliskan: “Hentikan Kriminalisasi Rakyat Kecil”, “Keadilan Bukan Milik Berkuasa”, dan “Paiman Bukan Penjahat, Ia Hanya Mencari Nafkah.”

Di atas Truck komando, Syafruddin, Koordinator Lapangan aksi, berdiri tegap memegang mikrofon. Suaranya lantang, meski kadang parau oleh teriknya Samarinda.

“Paiman hanyalah sopir. Dia bekerja untuk menghidupi keluarganya, bukan pemilik kayu, bukan pembuat surat jalan. Tapi justru dia yang dijadikan tersangka, sementara pelaku sebenarnya yang punya modal dan kuasa masih bebas!” serunya disambut sorakan ratusan orang.

Syafruddin menilai kasus yang menimpa Paiman bin Pairi adalah cermin buram penegakan hukum di Kalimantan Timur. “Hukum di negeri ini masih tajam ke bawah, tapi tumpul ke atas,” lanjutnya.

Massa yang datang dari berbagai kecamatan di Kutai Kartanegara itu memadati jalan depan PN Samarinda sejak pukul sembilan pagi. Mereka membawa spanduk, pengeras suara, dan semangat solidaritas. Bagi mereka, Paiman bukan sekadar individu, tapi simbol dari nasib rakyat kecil yang kerap dijadikan tumbal sistem hukum yang pincang.

Nama Paiman mungkin tak dikenal banyak orang. Ia bukan pejabat, bukan pengusaha. Ia hanya seorang sopir kayu asal Tenggarong Seberang, yang setiap hari bekerja di bawah panas matahari, mengantar kayu dari hutan ke kota. Tapi kini, hidupnya berubah sejak ia dijadikan tersangka karena diduga membawa kayu dengan surat jalan palsu.

Dalam berkas perkara, disebutkan barang bukti yang disita negara antara lain:

  1. Satu unit truk Isuzu NMR 71T HD warna putih dengan nomor polisi KT 8995 NH,
  2. Ratusan keping kayu olahan jenis Meranti Merah, Keruing, dan Kapur, dengan volume mencapai 7,3 meter kubik,
  3. Serta satu unit ponsel Vivo biru metalik.

Jaksa menilai Paiman bersalah melanggar Pasal 88 ayat (1) huruf a junto Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Dalam tuntutannya, jaksa meminta pidana penjara dua tahun enam bulan dan denda Rp500 juta, subsider tiga bulan kurungan.

Namun, bagi kuasa hukumnya, Jafri Musa, S.H. dari Jmj & Partner, tuntutan itu tak lebih dari bentuk kriminalisasi rakyat kecil.

“Tuntutan ini cerminan lemahnya analisis hukum. Mustahil tindak pidana seperti ini dilakukan satu orang. Ada rantai peran dari atas ke bawah, dan Paiman jelas berada di posisi paling bawah,” tegas Jafri usai sidang.

Ia menjelaskan, bahwa dalam konteks hukum pidana, peran dan niat menjadi kunci utama. Paiman, katanya, tidak memiliki niat jahat atau mens rea, karena ia hanya menjalankan perintah kerja. “Menuntutnya seolah pelaku utama sama saja menutup mata terhadap realitas sosial,” ujarnya.

Sidang berikutnya dijadwalkan Rabu, 15 Oktober 2025, dengan agenda pembacaan pledoi atau nota pembelaan. Kuasa hukum berharap majelis hakim mempertimbangkan aspek kemanusiaan dan keadilan substantif.

Sementara di luar ruang sidang, suara massa terus bergema. GM-PEKAT dan Aliansi Sopir menegaskan bahwa mereka tak hanya membela Paiman, tapi juga menolak pola penegakan hukum yang diskriminatif.

“Kasus ini bukan cuma tentang satu orang sopir. Ini tentang sistem hukum yang gagal melindungi rakyat kecil. Kalau hukum hanya berpihak pada yang punya kuasa, untuk apa kita bicara tentang keadilan sosial?” kata Syafruddin dalam orasinya.

Para mahasiswa menilai, kriminalisasi terhadap sopir atau pekerja lapangan sudah sering terjadi di Kalimantan Timur. Mereka menyebut aparat penegak hukum kerap berhenti pada pelaku lapangan, tanpa menelusuri siapa pemilik modal dan dalang di balik kegiatan ilegal seperti pengangkutan kayu tanpa izin.

  1. Dalam surat pernyataannya, mereka mengajukan tiga tuntutan utama kepada aparat hukum dan pemerintah daerah:
  2. Menegakkan keadilan substantif, bukan formalitas pasal yang menjebak rakyat kecil tanpa niat jahat.
  3. Mengutamakan kemanusiaan dan kemanfaatan hukum, karena memenjarakan rakyat kecil bukan solusi, melainkan bentuk ketidakadilan baru.

Menghentikan praktik kriminalisasi terhadap rakyat kecil, serta menindak tegas pelaku utama dan pemilik modal yang sebenarnya.

Menjelang siang, aksi berubah khidmat. Beberapa mahasiswa memperagakan teatrikal bertajuk “Sopir yang Dikorbankan”. Dalam pertunjukan singkat itu, seorang mahasiswa berperan sebagai Paiman yang diadili di tengah tumpukan kayu, sementara “penguasa” bersetelan jas berdiri tenang di belakangnya.

Tepuk tangan dan air mata mengiringi pertunjukan tersebut. Setelahnya, seluruh peserta aksi menggelar doa bersama untuk Paiman dan seluruh rakyat kecil yang menjadi korban ketidakadilan.

“Kami datang bukan untuk melawan hukum, tapi menagih nurani hukum,” kata Syafruddin menutup orasi. “Kaltim tidak boleh jadi tanah di mana rakyat bekerja dengan peluh, lalu dihukum karena kesalahan sistem yang dibuat elite.”

Menjelang sore, massa aksi perlahan membubarkan diri dengan tertib setelah menyerahkan surat pernyataan sikap ke pihak PN Samarinda. Namun gema tuntutan itu belum padam. Di mata para sopir dan mahasiswa, Paiman bukan hanya terdakwa, ia simbol perlawanan terhadap ketimpangan hukum.

“Rakyat kecil bekerja dengan peluh, sementara yang berkuasa bermain di balik meja. Tapi yang dipenjara justru mereka yang di jalanan,” gumam seorang sopir tua di pinggir aksi, memegang poster bergambar wajah Paiman.

Kini, seluruh mata menatap sidang berikutnya. Harapan mereka sederhana — agar majelis hakim membuka ruang keadilan yang sesungguhnya.

Karena seperti kata Syafruddin di ujung orasinya,

“Keadilan sejati tidak lahir dari ketakutan rakyat kecil terhadap hukum, tapi dari keberanian negara melindungi yang lemah.” tutupnya.

(*)

Show More

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top button
WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com