DIKSI.CO, BALIKPAPAN - DPRD Kota Balikpapan kembali menggelar rapat paripurna DPRD Kota Balikpapan ke-3 Masa Sidang I Tahun 2021, pada Senin (18/1/2021).
Rapat paripurna ini dilaksanakan dengan agenda pemandangan umum Wali Kota Balikpapan terhadap nota penjelasan DPRD mengenai rancangan peraturan daerah tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 10 tahun 2017 tentang penyelenggaraan ketertiban umum.
Rapat paripurna ini dilaksanakan melalui video conference atau dalam jaringan (daring) pasalnya di Kota Balikpapan masih menjadi pandemi Covid-19.
Pimpinan Rapat Paripurna Sabaruddin Panrecalle, mengatakan kepada awak media pihaknya mendengarkan bersama penjelasan-penjelasan dari Wali Kota Balikpapan tentang ketertiban umum ini.
"Kami lagi mengatur jadwal kepada Badan Musyawarah kami untuk memberikan tanggapan-tanggapan kepada fraksi-fraksi nantinya," kata Sabaruddin.
Wakil Ketua DPRD Balikpapan ini mengatakan nantinya akan mendapat masukan lagi yang disampaikan oleh pemerintahan kota dan juga dari fraksi-fraksi.
"Pak wali sudah menyampaikan kepada kita semuanya ketertiban umum itu memang ada sedikit perubahan dalam peraturan daerah itu," katanya.
"Nanti kami persilahkan kepada fraksi-fraksi yang akan memberikan jawabannya kepada tanggapan Wali Kota yang disampaikan pada hari ini," lanjutnya. (advertorial)