Senin, 25 November 2024

Gelar Paripurna, DPRD Paser Setujui Raperda APBD Perubahan 2022 Senilai Rp 2,9 Triliun Lebih

Koresponden:
diksi redaksi
Rabu, 7 September 2022 0:0

Penandatanganan persetujuan DPRD Paser terhadap Raperda APBD P Tahun 2022

DIKSI.CO, PASER - DPRD Paser menggelar rapat paripurna bersama Pemkab Paser di ruang Baling Seleloi, Sekretariat DPRD Paser, Rabu (7/9/2022).

Paripurna tersebut membahas persetujuan DPRD Paser terhadap Raperda Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Tahun 2022.

Rapat itu dibuka oleh Ketua DPRD Paser Hendra Wahyudi, didampingi Wakil Ketua DPRD Paser Abdullah dan Fadly Imawan yang juga dihadiri Bupati Fahmi Fadli dan Wabup Paser Syarifah Masitah Assegaf.

Dalam kesempatan itu, Hendra Wahyudi menyampaikan, pendapatan ABPD Kabupaten Paser sebelum perubahan sebesar Rp1,8 triliun lebih, kemudian setelah perubahan meningkat sebesar Rp2,5 triliun lebih.

"Untuk belanja APBD sebelum perubahan sebesar Rp 2,6 triliun lebih, kemudian meningkat setelah perubahan sebesar 2,9 triliun lebih," ungkap Hendra Wahyudi.

Kemudian, untuk penerimaan pembiayaan APBD Paser Tahun ini sebelum perubahan Rp900 miliar, kemudian setelah perubahan mengalami penurunan menjadi Rp383 miliar lebih.

Sementara, untuk pengeluaran pembiayaan sebelum perubahan sebesar Rp11 miliar lebih, kemudian sama setelah perubahan sebesar Rp11 miliar lebih.

"Total APBD Kabupaten Paser tahun ini, sebelum perubahan sebesar Rp2,7 triliun lebih, kemudian setelah perubahan sebesar Rp 2,9 triliun lebih yang di sahkan hari ini," ujarnya.

Sebelum disetujui, perwakilan dari Anggota Banggar DPRD Paser Ahmad Rafi'i terlebih dahulu membacakan laporan hasil pembahasan yang telah dilakukan.

"Raperda tentang perubahan APBD Paser tahun anggaran 2022 disusun berpedoman pada Perubahan RKPD Kabupaten Paser tahun 2022, serta perubahan KUA dan perubahan PPAS APBD Paser tahun Anggaran 2022," jelasnya.

Disamping itu Perubahan APBD Paser tahun anggaran 2022 disusun dalam rangka untuk mencapai target kinerja pembangunan Kabupaten Paser tahun 2022.

"Sebagaimana tertuang dalam Perubahan RKPD Kabupaten Paser Tahun 2022 dan rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) Kabupaten Paser Tahun 2021-2026," tambahnya.

Terdapat beberapa poin yang disampaikan dalam laporan Banggar DPRD Paser dari hasil pembahasan Raperda tentang Perubahan APBD Paser Tahun Anggaran 2022.

Seperti halnya, meningkatnya alokasi Belanja Daerah yang cukup signifikan pada Perubahan APBD Kabupaten Paser Tahun Anggaran 2022.

Untuk itu, DPRD Paser meminta kepada Pemerintah Daerah untuk memperhitungkan kemampuan dari perangkat daerah dalam melakukan penyerapan anggaran.

"Karena waktu efektif pelaksanaan APBD-P tersisa kurang lebih 3 bulan, sehingga hasil perhitungan ini dapat digunakan untuk memproyeksikan jumlah SILPA tahun 2022 pada struktur APBD Paser Tahun Anggaran 2023," jelasnya.

Mengenai laporan realisasi semester pertama APBD Paser Tahun Anggaran 2022, DPRD Paser meminta kepada Pemda untuk melakukan evaluasi dan pengawasan realisasi anggaran.

"Termasuk Proses Percepatan Pengadaan Barang dan Jasa pada Unit Layanan Pengadaan (ULP), sehingga permasalahan yang terjadi di semester pertama tidak terulang kembali pada pelaksanaan kegiatan di semester kedua, dan penyerapan anggaran dapat dimaksimalkan," tutur Rapi'i.

Kemudian pencapaian target kinerja pembangunan Kabupaten Paser tahun 2022, DPRD Paser meminta Pemda untuk melaksanakan prioritas pembangunan daerah yang sudah ditetapkan.

"Tujuannya dalam rangka meningkatkan capaian sasaran pembangunan daerah, sebagaimana tertuang dalam Perubahan RKPD Kabupaten Paser tahun 2022 dan RPJMD Kabupaten Paser tahun 2021-2026," jelasnya.

Untuk pelaksanaan kegiatan pada APBD-P Paser, DPRD Paser meminta Pemda dalam hal ini Kepala OPD untuk lebih optimal dalam melakukan monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan kegiatan yang dilakukan oleh PPTK.

"Baik dari aspek pencapaian target fisik, efisiensi biaya, maupun dari aspek kualitas yang dilakukan," imbuhnya.

DPRD Paser juga meminta Pemda untuk melakukan optimalisasi Pendapatan Asli daerah (PAD).

Sehingga dapat meningkatkan penerimaan PAD yang berasal dari penerimaan pajak daerah, retribusi daerah dan sumber-sumber pendapatan lain yang sah.

"DPRD Paser mendorong Pemda untuk melakukan kerjasama dengan Perguruan tinggi dalam rangka menggali potensi penerimaan PAD," bebernya.

Terakhir, DPRD Paser meminta Pemda khususnya tim anggaran untuk melakukan perhitungan yang akurat terhadap pemenuhan belanja wajib.

"Kami minta tim anggaran dari Pemda untuk melakukan perhitungan yang akurat terhadap pemenuhan belanja wajib, pada Raperda APBD-P Tahun Anggaran 2022, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," pungkasnya. (Adv)

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews