Selasa, 26 November 2024

Geger Aksi Teror Masjid, Polres Kukar Amankan Seorang Pelaku dengan Barang Bukti Secarik Kertas dan Kotak Amal

Koresponden:
Muhammad Zulkifly
Selasa, 31 Mei 2022 14:53

Mamat saat diamankan Polres Kukar setelah aksi menebar teror di sejumlah masjid dan langgar di tiga lokasi berbeda. (IST)

DIKSI.CO, SAMARINDA - Jajaran Polres Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur akhirnya berhasil mengungkap kasus penebar teror masjid dan langgar pada Selasa (31/5/2022) dini hari tadi.

Pelaku teror itu bernama Maslih alias Mamat. Informasi dihimpun, Mamat melancarkan aksinya dengan cara mengirimkan ancaman pembunuhan melalui secarik surat untuk meraup pundi rupiah. 

Pria 55 tahun itu pun akhirnya ditangkap Tim Algator Satreskrim Polres Kukar ketika sedang berada di Masjid Al Mutaqin Jalan Wolter Monginsidi, Kecamatan Tenggarong, tepatnya sekira pukul 01.00 Wita dini hari tadi. 

Mamat diburu aparat kepolisian setelah aksi terornya terekam CCTV dan belakangan viral di ragam media sosial, pada Senin (30/5/2022) malam lalu.

Dalam video, tampak Mamat menaruh surat ancaman itu di atas sejadah imam salat.

Bunyi di dalam surat itu, Mamat mengancam para pengurus masjid untuk menyiapkan sejumlah uang apabila tidak ingin dibunuh olehnya.

Aksinya itu lantas dilaporkan warga ke aparat kepolisian hingga akhirnya dia ditangkap petugas kurang dari 24 jam.

"Setelah menerima laporan, tim yang dipimpin Kasat Reskrim melakukan penyelidikan. Kami kemudian menerima informasi ada seseorang dengan ciri-ciri mirip dengan pelaku," ungkap Kapolres Kukar AKBP Arwin Amrih Wientama, sore tadi.

Setelah menerima informasi tersebut, petugas mendatangi lokasi kejadian dan menangkap pelaku. Singkat cerita, saat diintrogasi Mamat mengakui perbuatannya menebar teror lewat surat yang ditulisnya ke sejumlah masjid di kawasan Kukar, Samarinda dan Balikpapan. 

"Pelaku telah mengakui perbuatannya. Tidak hanya tebar teror dia juga mencuri kotak amal dibeberapa tempat dengan cara memecahkan kotak amal menggunakan batu dan menaruh selembar surat ancaman membunuh," terang AKBP Arwin.

Setelah mengakui perbuatannya, Mamat dan sederet barang buktinya digiring petugas ke Polresta Kukar guna ditindaklanjuti lebih lanjut.

Barang bukti yang diamankan petugas di antaranya 1 kotak amal, 14 lembar kertas HVS bertuliskan ancaman, selembar daftar nama-nama masjid, pulpen, motor honda beat dan batu untuk memecahkan kotak amal. 

"Motifnya karena pelaku tidak memiliki keluarga dan membutuhkan uang untuk kebutuhan sehari-hari. Sehingga melakukan cara singkat dengan mencuri kotak amal dan menebar teror dan ancaman," ucapnya.

Akibat perbuatannya, Mamat dijebloskan ke dalam penjara dengan dikenakan pasal 363 KUHP dan atau pasal 335 KUHP juncto pasal 64 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.(tim redaksi)

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews