Minggu, 24 November 2024

Gegara Simpan Sabu, Seorang Sopir Truk di Samarinda Dibekuk Polisi saat Santai di Rumah

Koresponden:
Muhammad Zulkifly
Sabtu, 10 Oktober 2020 8:9

Barang bukti yang diamankan kepolisian/ IST

Menurut pengakuannya, saat pelaku dibawa ke kantor polisi, barang haram tersebut rencana hendak digunakannya sendiri dan bukan untuk dijual kembali. 

"Pelaku (Didi) mengaku menggunakan barang kalau ada uang, untuk doping katanya," ucapnya.

Pelaku juga mengakui bahwa barang haram tersebut didapat dari seorang bandar yang saat ini tengah diburu pihak kepolisian dan mengaku baru tiga bulan memakai. Akibat perbuatannya, saat ini pelaku harus merasakan dinginnya kurungan besi. 

Karena telah terbukti melakukan pelanggaran saat ini pelaku sendiri disanksi dengan pasal 112 dan 114 tentang narkotika. (tim redaksi Diksi) 

 

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews