DIKSI.CO, SAMARINDA - AR alias Ipit (44) harus meringkuk ke dalam penjara Polsek Sungai Kunjang. Dia diduga tega menganiaya Herliani (67), kakak kandungnya sendiri saat menagih sertifikat tanah dan bangunan.
Ipit yang berstatus aparatur sipil negara (ASN) di Pemkot Samarinda itu, tega menganiaya kakaknya dengan cara menyeret hingga ke jalanan.
Peristiwa itu terjadi Minggu pagi (6/12/2020) di samping rumah korban, Jalan Kelapa Gading RT 15 No 08 Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Sungai Kunjang. Saat itu korban sedang menyapu halaman rumahnya.
Ipit yang penuh emosi lalu mendatangi sang kakak. Dengan nada tinggi, Ipit menanyakan Herliani terkait sertifikat tanah dan bangunan yang telah dibelinya dari anak korban.
“Pelaku yang masih keluarga ini datang menanyakan sertifikat tanah dan bangunan yang dibelinya kepada korban,” kata Kanit Reskrim Polsek Sungai Kunjang Iptu Purwanto, dikonfirmasi Rabu (8/12/2020) sore tadi.
Purwanto menerangkan, belakangan diketahui tanah dan bangunan dibeli oleh pelaku dari anak korban. Namun sertifikat belum juga diberikan kepadanya.
“Karena korban ini tidak tahu apa-apa, jadi menyarankan pelaku untuk menanyakan langsung ke anaknya,” tambah Purwanto.