DIKSI.CO, SAMARINDA - Jajaran Satreskoba Polresta Samarinda kembali menangkap seorang pengedar narkotika pada Jumat (23/7/2021) kemarin. Kali ini, polisi mengamankan seorang gadis berusia 19 tahun lantaran kedapatan hendak mengedarkan narkoba jenis ineks. Mirisnya, tersangka mengaku nekat menjual ineks eceran tersebut untuk biaya pernikahan.
Tersangka yang diketahui bernama Devi Aji Saleha ini berhasil diringkus oleh petugas di kediamannya di Jalan Merak, Gang 2, Kelurahan Temindung Permai, Kecamatan Sungai Pinang.
Kasatreskoba Polresta Samarinda AKP Rido Doly Kristian melalui KBO Ipda Darwoko menyampaikan, gadis 19 tahun itu berhasil ditangkap setelah petugas mendapatkan informasi bahwa kerap terjadi transaksi narkoba di kediaman tersangka.
"Berbekal informasi dari masyarakat, kami kemudian langsung melakukan penyelidikan di sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP)," ungkapnya ketika dikonfirmasi Selasa (27/7/2021) siang tadi.
Singkatnya, ketika sedang melakukan pemantauan petugas mendapati aktivitas mencurigakan di rumah tersangka. Sekitar pukul 16.00 Wita, petugas melihat seorang wanita keluar dari rumah tersebut dan langsung melakukan penggerebekan.
Benar saja, saat dilakukan penggeledahan petugas mendapati sebanyak 15 butir ineks dengan berat 11,85 gram dari genggaman tangan sebelah kanan wanita muda tersebut.