Fokus ke Proses Pengaduan, BK DPRD Kaltim Kembali Gelar Sidang Soal Perilaku Etik Abdul Giaz

DIKSI.CO, SAMARINDA – Ucapan Anggota DPRD Kaltim, Abdul Giaz tentang ‘orang luar Kaltim’ yang viral dan menuai banyak sorotan beberapa waktu sebelumnya berbuntut panjang.

Abdul Giaz kembali dilaporkan ke Badan Kehormatan DPRD Kaltim buntut ucapannya tersebut.

Laporan terhadap politikus Partai NasDem ini dengan cepat direspon BK DPRD Kaltim, yang langsung menggelar sidang kode etik di Gedung D Lantai 3 DPRD Kaltim pada Selasa (21/10/2025) siang tadi.

Pada tahap ini, Ketua BK DPRD Kaltim, Subandi menegaskan adanya dua mekanisme dalam menangani dugaan pelanggaran etik anggota DPRD.

Dirincikan Subandi, prosedur penanganan pelanggaran etik saat ini berjalan dengan dua skenario. Pertama melalui tahap pelaporan resmi, dan kedua tanpa adanya laporan.

“Kita ini di BK memiliki dua mekanisme. Bisa kita proses melalui pelaporan, dan ada juga persoalan etik yang boleh kita proses tanpa laporan,” ujar Subandi, Selasa (21/10/2025).

Mekanisme tanpa laporan biasanya diterapkan ketika dugaan pelanggaran sudah viral dan diketahui luas oleh publik, terutama yang sudah masuk ke ranah media massa.

“Contohnya apa, yang tanpa laporan itu BK bisa proses saat adanya dugaan pelanggaran sudah viral. Kategori viralnya saat sudah masuk di media dan diketahui banyak orang,” kata Subandi.

Namun, dalam kasus yang saat ini tengah ditangani BK, terdapat laporan resmi yang masuk, sehingga mekanisme yang digunakan sedikit berbeda.

“Kalau yang kemarin itu, hari ini juga sebetulnya kita sudah bisa memutuskan. Cuman karena tadi ada laporan baru sehingga mekanismenya sedikit berubah,” imbuhnya.

Perubahan mekanisme ini dilakukan untuk memastikan proses berjalan transparan dan sesuai prosedur, terutama dalam hal perlindungan hak semua pihak yang terkait.

Subandi menjelaskan bahwa pihak yang melaporkan harus mendapatkan klarifikasi, dan identitas pelapor harus jelas. Hal ini dilakukan agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan atau tidak diundang dalam proses klarifikasi.

“Hari ini karena laporannya sama, substansinya sama, objeknya sama, jadi kami tentunya menempuh mekanisme yang ada SOP tersendiri. Salah satunya, identitas pelapor jelas. Kedua pelapor juga akan kita klarifikasi dulu,” terang Subandi.

BK DPRD Kaltim menegaskan bahwa substansi dan objek pelaporan dalam kasus ini memang sama, serta terlapornya juga adalah orang yang sama.

Namun, karena adanya laporan resmi, BK harus mengikuti SOP yang berlaku, sehingga proses putusan tidak dapat langsung dilakukan saat itu juga.

“Kalau tidak ada laporan baru kita sudah bisa putuskan. Dan ini akhirnya menjadi kendala baru karena hari Jumat nanti kita akan memasuki masa reses,” jelas Subandi.

Masa reses, yang merupakan masa istirahat bagi anggota DPRD untuk kembali ke daerah pemilihannya, membuat proses penanganan kasus ini terpaksa harus ditunda.

Subandi memastikan bahwa seluruh proses klarifikasi dan keputusan akan diambil setelah masa reses selesai. Lebih jauh, Subandi menegaskan bahwa persoalan yang ditangani BK tidak berubah, hanya mekanismenya saja yang berbeda kali ini.

“Masih sama persis dengan isu yang sebelumnya. Cuman ini mekanismenya berbeda. Kalau yang kemarin kita menempuh jalur tanpa laporan. Karena memang sebelum adanya laporan BK sudah langsung bergerak,” ujarnya.

Sebagai Ketua BK, Subandi menegaskan pentingnya prosedur yang jelas dan terukur dalam menangani setiap laporan dugaan pelanggaran etik. Proses ini diharapkan dapat menjaga kredibilitas DPRD Kaltim dan memastikan keadilan bagi semua pihak yang terkait.

“Pihak pelapor juga akan kita klarifikasi. Kami berusaha seadil-adilnya dalam menjalankan tugas kami sebagai badan etik,” pungkas Subandi.

Kasus dugaan pelanggaran etik ini menjadi sorotan publik dan media lokal karena menyangkut integritas anggota DPRD. BK DPRD Kaltim diharapkan dapat menyelesaikan proses ini dengan profesional dan transparan, terutama setelah masa reses berakhir.

Publik dan berbagai pihak menunggu hasil keputusan BK sebagai bentuk komitmen DPRD Kaltim menjaga tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas.

Diberitakan sebelumnya, Anggota DPRD Kaltim Abdul Giaz membuat ucapan kontroversial beberapa waktu lalu dengan menyebut ‘orang luar Kaltim’. Ucapan Abdul Giaz ini kontan menjadi perhatian dan menimbulkan sejumlah reaksi atas perilaku etik Abdul Giaz sebagai anggota dewan. Desakan kepada Badan Kehormatan DPRD Kaltim akhirnya terus berdatangan.

Pertama sorotan diberikan oleh beberapa jurnalis yang tergabung dalam Aliansi Solidaritas Wartawan Kaltim (SWK) pada Kamis, 9 Oktober 2025.

Kemudian disusul oleh dua tokoh masyarakat, pertama Sudarno yang juga mantan anggota DPRD Kaltim periode 2009-2014 dan Ketua Umum Solidaritas Rakyat Kaltim Bersatu (SRKB), Decky Samuel pada Senin, 13 Oktober 2025.

Dan terakhir dari Aliansi Pemuda Lintas Agama yang terdiri dari GAMKI, Pemuda Katolik, GP Ansor, Pemuda Muhammadiyah, Nasiyatul Aisyiyah, Pemuda Hindu, Pemuda Budha, hingga Pemuda Konghucu pada Selasa 14 Oktober 2025, kemarin.

Semuanya merespons, kalau pernyataan Abdu Giaz tentang ‘orang luar Kaltim’ adalah narasi yang tidak etis, diduga berunsur SARA, dan berpotensi memecah belah masyarakat di Kaltim yang berakhir pada konflik horizontal di masyarakat.

Desakan itu akhirnya membuat BK DPRD Kaltim memanggil Abdul Giaz untuk menjalani sidang kode etik di Gedung D DPRD Kaltim pada Rabu, 15 Oktober 2025. Setelah dua jam, Abdul Giaz akhirnya keluar ruang sidang etik, namun saat ditanya awak media, dirinya enggan memberikan komentar.

“Tunggu keputusan BK,” singkat Abdul Giaz meninggalkan awak media dan menuruni elevator gedung D DPRD Kaltim. (*)

Exit mobile version