Fatwa MUI, Vaksin Tak Batalkan Puasa, Suriani Harapkan Sosialisasi Masif

DIKSI.CO, SAMARINDA – Anggota Komisi IV DPRD Samarinda, Suriani imbau warga Samarinda agar tidak ragu melakukan vaksin Covid-19 di tengah ibadah puasa Ramadan.

Sebab berdasarkan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) vaksin di bulan puasa dinyatakan tidak membatalkan puasa.

Fatwa tersebut dikeluarkan dalam sidang pleno komisi fatwa MUI pada 16 Maret 2021 lalu.

Fatwa Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 Saat Berpuasa.

"Alangkah baiknya masyarakat untuk antusias dari pada mencari sendiri ke puskesmas atau ke tempat-tempat yang belum tentu ada," imbau Suriani saat dihubungi awak media, Rabu (14/4/2022).

Politisi PDI Perjuangan itu juga mendorong pihak MUI Samarinda bersama Pemkot Samarinda agar dapat mensosialisasikan hukum vaksin di bulan puasa secara masif dan berkelanjutan.

Menurutnya, tidak banyak warga yang tahu aturan tersebut. Maka peran pihak terkait lah yang seharusnya mampu memastikan kekhawatiran warga.

"Ya kalau memang MUI menyatakan tidak membatalkan, pastinya Dewan (Samarinda) mengikutinya," pungkasnya. (advertorial)

Daniel

Diksi.co adalah portal berita terdepan di Samarinda dan Kalimantan Timur yang menyajikan informasi terkini seputar politik, hukum, dan pemerintahan. Kami berkomitmen menghadirkan berita yang tajam, kritis, dan terpercaya. Tim redaksi kami terdiri dari jurnalis profesional yang siap mengawal isu-isu strategis, mulai dari anggaran daerah (APBD) hingga perkembangan Ibu Kota Nusantara (IKN), demi transparansi publik
Back to top button