Rabu, 15 Mei 2024

Evaluasi Pemprov, Pemborosan Rp 37 Miliar Dana PI 10 Persen untuk Gaji Harus Dikembalikan, Jika Tidak Akan Dipidana

Koresponden:
Er Riyadi
Senin, 15 Februari 2021 6:31

Nazrin, Kepala Biro Ekonomi Setprov Kaltim/ Diksi.co

DIKSI.CO, SAMARINDA - Pemprov Kaltim merespon laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kaltim, terkait pemborosan dana pendapatan PI 10 persen Blok Mahakam.

Dalam laporan BPK Kaltim, anggaran Rp 37 miliar tersebut digunakan untuk pembayaran gaji pihak-pihak yang tidak terlibat langsung dalam pengelolaan Blok Mahakam.

Nazrin, Kepala Biro Ekonomi Setprov Kaltim, membenarkan hal tersebut. Dirinya mengungkap Gubernur Kaltim telah memberikan teguran kepada pihak perusda, baik PT Migas Mandiri Pratama (MMP) dan PT Migas Mandiri Pratama Kutai Mahakam (PT MMPKM).

Dana Rp 37 miliar untuk pembayaran gaji juga diminta untuk dikembalikan. Lantaran pembayaran gaji tersebut tidak sesuai aturan.

"Sudah ada surat teguran gubernur. Dari BPK RI Kaltim ya. Tanda tanya besar juga, kalau tidak sesuai aturan ya harus dikembalikan. Seperti yang dikatakan, itu perlu proses," kata Nazrin, ditemui usai melakukan mediasi dengan mahasiswa, Senin (15/2/2021).

Nazrin menegaskan uang gaji tersebut harus dikembalikan. Bila gaji dari Blok Mahakam itu sudah digunakan yang bersangkutan, maka harus diganti. Jika tidak, yang bersangkutan bisa dikenakan pidana.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews