DIKSI.CO, KUTIM – Enam kali keluar masuk penjara rupanya tak membuat Acok (27) jera.
Pria asal Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Kalimantan Timur (Kaltim) itu kembali diamankan petugas karena terbukti menggasak 24 unit ponsel milik warga pada Senin (20/3/2023) kemarin.
Acok diamankan tak sendiri, sebab dari aksi pencurian itu, polisi juga turut mengamankan 5 orang lainnya.
Yakni Rizal Alias Aan (18), Rafi (21), Ilham (20), Adin Junaidi alias Adin (41) dan Didi Supriadi alias Gondrong (45).
Kelimanya turut diamankan sebab diketahui ikut membantu Acok untuk menjual handphone hasil curian.
Dijelaskan Kapolres Kutai Timur AKBP Anggoro Wicaksono melalui Kasat Reskrim Iptu I Made Jata Wiranegara kalau pengungkapan bermula dari laporan warga yang telah kehilangan handphone-nya pada Jumat (17/3/2023) pekan lalu.