Jumat, 1 November 2024

Dukungan untuk Makmur HAPK Mengalir, SORAK Bersatu: Beliau Orang Baik Mau Dizalimi

Koresponden:
Achmad Tirta Wahyuda
Senin, 21 Juni 2021 15:56

Kelompok Organisasi Masyarakat yang tergabung dalam Gerakan SORAK Bersatu, Senin (21/6/2021)/ Diksi.co

DIKSI.CO, SAMARINDA - Gabungan Organisasi Masyarakat (Ormas) Kalimantan Timur nyatakan dukungan moral kepada Ketua DPRD Kaltim Makmur HAPK yang terancam lengser dari kursi pimpinan DPRD Kaltim.

Ketua Umum Perhimpunan Dayak Kalimantan Timur (PDKT) Kota Samarinda Rudi Sulistyo mengatakan, upaya melengserkan Makmur HAPK dari kursi pimpinan DPRD Kaltim merupakan tindakan zalim.

"Ada berita-berita yang mengguncang Kaltim. Tahu-tahu dapat surat seolah-olah ada yang bersalah. Beliau orang baik mau dizalimi. Beliau (Makmur HAPK) bukan saja milik Berau tapi milik Kaltim juga," ujarnya kepada awak media saat menggelar konferensi pers di angkringan Sudut Pandang, Jalan Dr. Soetomo, Senin (21/6/2021) malam.

Rudi menambahkan, jasa seorang Makmur HAPK dalam mempertahankan Kabupaten Berau tetap menjadi bagian dari Kaltim juga patut dihargai dan tidak sepantasnya dilengserkan dari jabatan Ketua DPRD yang secara tidak langsung adalah pimpinan wakil rakyat Kaltim.

"Beliau juga sudah berjasa mempertahankan Berau tetap berada sebagai bagian dari Kalimantan Timur," tegasnya.

Sementara itu, dari kaca mata politik Helmi Djamanie, Ketua Umum Pengurus Besar GEPAK menilai keinginan mengganti posisi Ketua DPRD Kaltim  merupakan hasrat politik akan kekuasaan.

Lanjutnya, bahwa Kaltim yang telah ditunjuk sebagai Ibu Kota Negara (IKN) dan Samarinda sebagai penyokong harus dijaga kondusifitasnya.

"Jangan sampai karna hal ini kondusifitasnya terganggu, oleh segelintir orang yang nafsu akan kekuasaan, maka ini adalah gerakan moral yang kami berikan kepada Makmur HAPK sebagai tokoh senior dalam partai," bebernya.

Ia menyampaikan, melalui surat yang diberikan oleh Ketua Umum DPP Partai Golkar, Erlangga Hartato terkait pergantian antar waktu Ketua DPRD Kaltim merupakan permasalahan yang harus diputuskan melalui unsur pimpinan DPRD.

"Kenapa harus Ketua DPRD yang diganti, menurut UU No.17 tahun 2014 itu menyatakan bahwa pimpinan DPRD Kota, Kabupaten, Provinsi, RI merupakan kolektif kolegial artinya jika ada surat seperti itu dan pimpinan tersebut tidak mentanda tangani maka tidak bisa digantikan," tegasnya.

Tambahnya, Dalam hal ini dari seluruh himpunan ormas kaltim memberikan dukungan moral serta membentuk perkumpulan Solidaritas Rakyat Kaltim (SORAK) Bersatu.

"Ini sebagai bentuk dukungan kami dalam menjaga kondusifitas di masyarakat Kaltim. Kami akan minta bertemu dengan unsur pimpinan DPRD Kaltim," pungkasnya. (tim redaksi Diksi)

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews