DIKSI.CO, SAMARINDA - Dugaan adanya pungutan liar atau pungli di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Samarinda ke menyeruak ke publik.
Transaksi nakal ini disinyalir menyasar para pemenang tender atau kontraktor yang ingin melakukan kesepakatan kontrak.
Dari informasi yang dihimpun tim redaksi, diduga setiap penandatanganan kontrak dihargai hingga Rp 3 juta rupiah, dengan modus foto copy dokumen.
Begitu pula dengan proses pencarian, setiap proses tanda tangan pencarian di patok hingga Rp 700 ribu.
Guna mencari kebenaran kabar tersebut, tim redaksi Diksi.co mencoba menghubungi pihak PUPR Kota Samarinda.