Rabu, 15 Mei 2024

Dugaan Penyelewengan Pembangunan Pasar Rawa Indah Bontang, Ini Penjelasan Pihak Kejati Kaltim

Koresponden:
Muhammad Zulkifly
Jumat, 27 November 2020 9:3

FOTO : Kasi Penkum Kejati Kaltim, Faried menuturkan kalau jajarannya belum menemukan adanya indikasi pidana pada pembangunan Pasar Rawa Indah Bontang/Diksi.co

DIKSI.CO, SAMARINDA - Dugaan penyelewengan pembangunan Pasar Rawa Indah di lingkungan Kota Bontang telah dipastikan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim) kalau tidak ada indikasi pidana

Hal tersebut diungkapkan Kasi Penkum Kejati Kaltim, Faried melalui telpon selulernya Jumat (27/11/2020) siang tadi. 

Kepada awak media, Faried mengungkapkan kalau beberapa waktu lalu pihak Kejati Kaltim mendapatkan adanya laporan dugaan pidana pembangunan Pasar Rawa Indah Bontang. 

"Pada intinya kami dari Kejati Kaltim ada menerima laporan masyarakat adanya dugaan penyimpangan dalam proses pembangunan Pasar Rawa Indah Bontang," kata Faried. 

Setelah menerima laporan indikasi korupsi, lanjut Faried, Kejati Kaltim langsung mengumpulkan jajarannya membentuk satuan tim khusus menyelidiki dugaan tersebut. 

"Kami mengumpulkan data-data dan sejumlah keterangan dilapangan, setelah kami melakukan hal tersebut kami ambil kesimpulan terhadap laporan yang diberikan masyarakat tersebut belum ditemukan adanya indikasi pelanggaran pidana di sana," bebernya. 

Sehingga, kata Faried lagi, terhadap indikasi laporan dugaan korupsi pembangunan Pasar Rawa Indah Bontang itu dihentikan sementara waktu. 

"Sehingga terhadap laporan itu belum ditindaklanjuti kembali. Tetapi apabila dikemudian hari ditemukan lagi hal-hal yang menimbulkan pidana pasti akan kami buka kembali," tandasnya. 

Diberitakan sebelumnya, dugaan kasus rasuah yang menyeruak pada pembangunan Pasar Rawa Indah Bontang ini disuarakan oleh Gerakan Mahasiswa Peduli Pembangunan Kaltim (GKMPKT) dengan melakukan orasi di depan gedung Kejati Kaltim pada Senin 3 Februari silam. 

Puluhan pendemo itu menuntut Kejati Kaltim segera mengusut dugaan korupsi di proyek pembangunan Pasar Rawa Indah, Bontang. Proyek senilai Rp107 miliar tahun anggaran 2017 ini disinyalir ada praktik kecurangan dalam penetapan pemenang tender.

Diketahui pemenang tender proyek ini yakni kontraktor asal Surabaya, PT Sasmito. Perusahaan swasta ini menggulung Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang turut ikut lelang mega proyek ini. Dalam hal ini pendemo mendesak pihak Kejati segera mengungkap dugaan korupsi dalam proyek tersebut. (tim redaksi Diksi) 

 

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews