DIKSI.CO, SAMARINDA - Dugaan rasuah kembali menyeruak di internal kepengurusan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Samarinda. Dugaan tersebut dikabarkan telah terjadinya penyelewengan dana hibah sekira Rp10 miliar.
Informasi dihimpun, dugaan rasuah itu pun langsung direspon Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda dengan memanggil dan memeriksa keterangan delapan pengurus internal KONI Samarinda.
Saat dikonfirmasi, Kasi Pidsus Kejari Samarinda Johannes Harysuandy Siregar menuturkan jika dugaan rasuah itu berasal dari aliran dana hibah pagu anggaran 2019-2021.
"Iya benar, kami sedang melakukan penyelidikan meminta keterangan sejumlah pengurus Koni Samarinda. Ini masih tahap penyelidikan, tahap mengumpulkan data awal, " ungkapnya, Rabu (3/11/2021).
Disampaikannya lebih lanjut, penyelidikan dugaan tipikor penggunaan dana hibah Pemkot Samarinda tahun 2019-2021 itu berangkat dari informasi yang didapatkan pihaknya.
"Jadi ini kasus masih dugaan baru. Beda kaitannya dengan kasus yang sebelumnya. Kebetulan saja kasus dugaannya sama, terkait dana hibah. Sebelumnya juga kan pernah terjadi kasus tipikor dana hibah 2016 lalu. Tapi ini beda kasus. Tahun anggarannya juga beda," beber Johannes.
Sejauh pemeriksaan yang telah dilakukan, pihak kejaksaan masih belum mengetahui berapa jumlah kerugian negara pastinya.
"Detail jumlahnya nanti saya sampaikan. Kami masih menunggu laporan detailnya, karena tim masih bekerja. Jumlah itu (Rp10 miliar) masih dana hibah ya, untuk kerugian negara belum diketahui," tegasnya.
Dikatakannya bahwa pihaknya hingga saat ini masih fokus menggali data mengenai adanya informasi dugaan tipikor tersebut.
"Masih kami cari dulu, apakah ada dugaan (Tipikor) atau tidak ada. Jadi belum tau. Karena kita masih lakukan pengumpulan datanya dulu," imbuhnya.
Sebelumnya tersiar kabar beredarnya surat pemanggilan kepada sejumlah pengurus KONI Samarinda yang ditandatangani Kepala Kejari Samarinda, Heru Widiarmoko tertanggal 27 Oktober 2021.
Dalam surat tersebut, pemanggilan ditujukan terkait upaya penyelidikan penggunaan dana hibah anggaran tahun 2019-2020 sebesar Rp10 miliar.
Tercatat ada sebanyak delapan orang pengurus KONI Samarinda yang dipanggil untuk dimintai keterangannya sebagai saksi. Mereka dipanggil secara bergantian dan masing-masingnya berinisial AN, AG, H, N, A, TS, P, dan SF.
Masih terkait surat tersebut, Kejari Samarinda meminta pihak yang dipanggil untuk memenuhi pemeriksaan mulai tanggal 8 November 2021. Setiap hari diketahui, sebanyak 2 orang diminta memberikan keterangan hingga tanggal 11 November 2021. Dan sejatinya pemeriksaan kesaksian ini pun telah dilakukan sejak Senin (1/11/2021) kemarin.
"Iya, sampai Rabu (3/11/2021) ini sudah ada beberapa orang kami mintai keterangan. Kedepannya mungkin kami juga masih akan minta keterangan dari pihak pengurus untuk memastikan apa yang sebenarnya terjadi," bebernya.
Disinggung mengenai dugaan tipikor ini mengarah kepada siapa, Johannes hanya menyampaikan kalau tahap penyelidikan ini masih dalam tahap pengumpulan data. Bahkan total kerugian negara juga belum diketahui secara pasti.
"Terkait dugaan tersangka mengarah ke siapa belum ada, karena masih jauh untuk ke sana. Kita masih lakukan pemeriksaan dan pengumpulan data. Ini masih informasi awal sekali," ucapnya.
Sejauh ini pihaknya masih terus menggali keterangan, guna memastikan apakah benar adanya informasi yang mengarah kepada tindakan melawan hukum.
"Untuk berapa orang lagi yang akan diperiksa, kami masih belum tau. Kami masih mengumpulkan pihak-pihak mana saja yang memiliki sumber data, informasi, atau keterangan. Jadi masih awal banget informasi ini. Ya semoga saja tahapan awal ini bisa berjalan lancar," pungkasnya. (tim redaksi Diksi)