DIKSI.CO, SAMARINDA - Kasus dugaan penggunaan ijazah palsu yang melibatkan anggota dewan di Kaltim menjadi buah bibir di media sosial.
Kabar tersebut pun mendapat komentar dari Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kaltim, Anwar Sanusi.
Anwar yang dihubungi melalui sambungan telepon mengatakan, jika terbukti melakukan pemalsuan ijazah maka sanksi tegas telah tercantum dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Pada Bab XX, Pasal 68 disebutkan, (1) Setiap orang yang membantu memberikan ijazah, sertifikat kompetensi, gelar akademik, profesi, dan/atau vokasi dari satuan pendidikan yang tidak memenuhi persyaratan dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp.500.000.000 juta.
Kemudian pada (2) Setiap orang yang menggunakan ijazah, sertifikat kompetensi, gelar akademik, profesi, dan/atau vokasi yang diperoleh dari satuan pendidikan yang tidak memenuhi persyaratan dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp.500.000.000 juta.