Kamis, 2 Mei 2024

Dugaan Aktivitas Tambang Ilegal Berkedok Pematangan Lahan dekat Stadion Palaran Semakin Menguat, 2 Alat Berat Kini Tak Ditemui

Koresponden:
Muhammad Zulkifly
Sabtu, 23 Januari 2021 15:20

FOTO : Aktivitas alat berat yang disebut melakukan pematangan lahan di kawasan Stadion Utama Palaran semakin menguatkan roman ilegal/Diksi.co

DIKSI.CO, SAMARINDA - Aktivitas yang disebut sebagai pematangan lahan di Jalan Stadion Utama Palaran, Kelurahan Tani Aman, Kecamatan Loa Janan Ilir semakin menimbulkan tanya. Meski tak diketahui pasti aktivitas yang dilakukan di bibir jalan Stadion Utama Kaltim itu, pasalnya dugaan aktivitas ilegal semakin menguat. 

Lahan konsesi yang dimiliki perusahaan PT Insani Bara Perkasa (IBP) sebagai pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) itu pasalnya hanya berjarak 300 meter dari Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) 14 itu semakin meresahkan. 

Untuk diketahui beberapa waktu sebelumnya, Humas PT IBP Musdalifah Adam telah menekankan jika kegiatan yang disebut-sebut pematangan lahan itu bukan lah kegiatan perusahaan yang menaunginya. Bahkan dirinya menyebutkan jika lahan dekat fasilitas umum itu telah ditinggalkan sejak lama oleh PT IBP kendati masih berada di kawasan konsesinya. 

Beberapa kali diwartakan, kegiatan dikawasan tersebut tiba-tiba mendadak sunyi. Bahkan dua alat berat yang sebelumnya terpampang seketika menghilang. Di tepi lahan yang disulap menjadi jalan perlintasan alat berat itu terpampang spanduk yang menerangkan akan dibuka penjualan tanah kavlingan. 

Hanya saja yang mengganjal, tak ada contact person alias nomor ponsel untuk mencari informasi lebih lanjut tentang penjualan tanah. Menyikapi persoalan tersebut, media ini coba melakukan konfirmasi kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Samarinda guna menyelidik ada tidaknya izin yang dikantongi dalam aktivitas pematangan lahan itu. 

Ucapan selamat Andi Harun-Rusmadi/ Diksi.co

Kepala DLH, Nurrahmani mengatakan jika tidak mengetahui terkait perizinan kegiatan tersebut. Namun jika aktivitasnya pematangan lahan harusnya mengantongi izin. Setelah mendapatkan izin, barulah pihaknya memberikan advis teknis lingkungan. 

"Mekanismenya pematangan lahan itu izinnya ke Dinas Pertanahan, setelah itu Dinas Pertanahannya ke kami, lalu kami berikan saran itu kepada Dinas Pertanahan kembali. Soal izin coba tanyakan dulu ke Dinas Pertanahan," urainya, Sabtu (23/1/2021).

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews