Jumat, 3 Mei 2024

Dugaan Aktivitas Batu Bara di Dekat Permukiman, Berada 160 Meter dari Tepi Jalan

Koresponden:
Muhammad Zulkifly
Rabu, 3 Februari 2021 9:4

FOTO : Dua lubang galian batu bara yang tak jauh dari pemukiman warga di Jalan Suryanata, Samarinda Ulu diduga tanpa mengantongi izin/Diksi.co

DIKSI.CO, SAMARINDA - Aktivitas galian emas hitam ilegal di Kota Tepian seperti tak ada habisnya. Kegiatan kucing-kucingan tersebut pasalnya masih marak terjadi. Adanya pun indikasi pertambangan ilegal kembali mengemuka. 

Bahkan lokasinya tak jauh dari tempat meninggalnya Ahmad Setiawan, yakni korban ke-10 lubang galian tambang. Kali ini, aktivitas berada 160 meter dari tepi Jalan Suryanata, RT 17, Kelurahan Bukit Pinang, Samarinda Ulu. 

Bahakn, lokasi itu tepatnya berada dibelakang Terminal Bukit Pinang milik Dinas Perhubungan (Dishub) Samarinda yang terbengkalai. 

Dari pantauan media ini, lokasi pertambangan diduga ilegal itu berada di Gang Slamet tersebut. Dan hanya berjarak 30 meter dari pemukiman. Hasil pantauan dua lubang berdiameter sekira 20 meter menganga. Pada tepi lubang galian, singkapan batu bara berceceran.

Namun, di lokasi pertambangan itu tidak terlihat aktivitas alat berat yang digunakan untuk mengeruk emas hitam. Konsesi galian yang berada tepat dibelakang terminal bus Bukit Pinang yang didirikan sejak 2004 lalu itu bahkan digunakan sebagai jalur lintas kendaraan pengangkut emas hitam. 

Sebab akses terdekat ke jalan umum hanya dengan melalui area terminal di bibir jalan tersebut.

"Waktu itu minggu lalu, masuknya sore sekitar pukul 16.00 Wita, tapi saya lupa hari apa. Kira-kira setelah banjir di Samarinda. Mereka bilang mau pakai jalan terminal ini buat hauling. Tapi nggak saya bolehkan," kata Misran (48), penjaga terminal saat dijumpai awak media. 

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews