DIKSI.CO, SAMARINDA - Adanya kabar terkait penggunaan pintu masuk terminal penyangga Bukit Pinang Samarinda yang dijadikan pintu masuk jalan hauling batubara mulai direspon Komisi III DPRD Samarinda.
Angkasa Jaya, Ketua Komisi III DPRD Samarinda menilai hal ini merupakan tindakan pidana.
"Itu penyerobotan aset negara namanya. Jika tanpa ijin jelas ilegal dan berpotensi pidana," ujarnya saat dikonfirmasi Diksi.co.
Politisi PDI Perjuangan ini meminta agar pemerintah segera menindak kegiatan pertambangan yang meresahkan warga sekitar.
"Pemerintah harus segera bertindak, masyarakat sudah resah. Lakukan pengawasan, jika terbukti ilegal, hentikan," pintanya.
Jaya menilai ada kesan pembiaran dari pemerintah mengingat aktifitas pertambangan di lokasi yang dimaksud telah berlangsung lama.
"Ada kesan pembiaran. Kita tidak mau aset pemkot sekalipun terkesan terbengkalai, tapi digunakan oleh pihak ketiga tanpa ijin, lambat laun akan hilang," tegasnya.
Komisi III DPRD Samarinda mengaku telah mengumpulkan sejumlah bukti sebelum melakukan sidak ke lokasi.
"Kita sedang kumpulkan data-data terlebih dahulu, dalam waktu dekat kita tinjau ke lapangan. Jika terbukti aktivitas ilegal, kita rekomendasi untuk ditindak serius," pungkas Angkasa Jaya. (tim redaksi Diksi)