DIKSI.CO, SAMARINDA - Adanya kabar terkait penggunaan pintu masuk terminal penyangga Bukit Pinang Samarinda yang dijadikan pintu masuk jalan hauling batubara mulai direspon Komisi III DPRD Samarinda.
Angkasa Jaya, Ketua Komisi III DPRD Samarinda menilai hal ini merupakan tindakan pidana.
"Itu penyerobotan aset negara namanya. Jika tanpa ijin jelas ilegal dan berpotensi pidana," ujarnya saat dikonfirmasi Diksi.co.
Politisi PDI Perjuangan ini meminta agar pemerintah segera menindak kegiatan pertambangan yang meresahkan warga sekitar.
"Pemerintah harus segera bertindak, masyarakat sudah resah. Lakukan pengawasan, jika terbukti ilegal, hentikan," pintanya.