IMG-LOGO
Home Nasional Duduki Jabatan Sipil, Letkol Teddy dan Dirut Bulog Didesak Mundur dari TNI
nasional | Umum

Duduki Jabatan Sipil, Letkol Teddy dan Dirut Bulog Didesak Mundur dari TNI

oleh Alamin - 12 Maret 2025 13:39 WITA

Duduki Jabatan Sipil, Letkol Teddy dan Dirut Bulog Didesak Mundur dari TNI

Jabatan Sekretaris Kabinet (Seskab) yang kini diduduki Letkol Teddy Indra Wijaya jadi sorotan publik.Pasalnya, jabatan Seskab merupakan jabatan sipil,...

IMG
KOLASE FOTO: Letkol Teddy Indra Wijaya dan Mayjen TNI Novi Helmy Prasetya/Foto: IG Teddy Indra Wijaya dan IG Novi Helmy Prasetya

DIKSI.CO - Jabatan Sekretaris Kabinet (Seskab) yang kini diduduki Letkol Teddy Indra Wijaya jadi sorotan publik.

Pasalnya, jabatan Seskab merupakan jabatan sipil, namun kini diduduki prajurit TNI aktif.

Terkait hal itu, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid meminta Letkol Teddy Indra Wijaya untuk mundur dari TNI.

Selain itu, Usman Hamid juga menyoroti Dirut Bulog yang kini dijabat Mayjen TNI Novi Helmy Prasetya.

Dirut Bulog juga diketahui merupakan jabatan sipil.

Usman menilai mereka yang menduduki jabatan sipil tapi masih aktif sebagai prajurit TNI harus mundur.

"Mereka harus mundur," tegas Usman, Selasa (11/3/2025).

Usman menuturkan Panglima TNI Jenderal Agus Subianto bisa memerintahkan mereka untuk mundur karena telah menyalahi aturan.

"Jika panglima sungguh-sungguh, maka panglima bisa memberi perintah agar mereka mundur," ucapnya.

Menurutnya, prajurit aktif menduduki jabatan sipil merupakan sebuah kemunduran reformasi.

Ia menyinggung perjuangan reformasi 1998 yang telah susah payah mengembalikan marwah TNI sebagai alat pertahanan negara, bukan alat politik.

"Ini langkah mundur Indonesia. Padahal perjuangan Reformasi 98 sudah susah payah mengembalikan TNI ke marwahnya sebagai alat pertahanan negara yang profesional dan tidak ikut campur dalam urusan sipil," jelasnya.

Sebelumnya, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto mengatakan prajurit TNI aktif di jabatan sipil akan pensiun dini.

Menurutnya, aturan itu tertuang di UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.

"Prajurit aktif yang menempati jabatan sipil akan pensiun dini, terima kasih," kata Jenderal Agus dikutip dari detik.

Sebagai informasi, ada dua perwira TNI yang ditempatkan di jabatan sipil menjadi sorotan publik.

Mereka adalah Seskab Letkol Teddy Indra Wijaya dan Dirut Perum Bulog Mayjen TNI Novi Helmy Prasetya. (*)

Berita terkait