Sabtu, 23 November 2024

Dua Warga Balikpapan Dibekuk Polisi Karena Pekerjakan Anak di Bawah Umur

Koresponden:
Alamin
Sabtu, 18 Februari 2023 16:24

Ilustrasi anak di bawah umur yang secara sengaja dipekerjakan disebuah kafe oleh dua pelaku. (ilustrasi)

DIKSI.CO, BALIKPAPAN – Dua warga berinisial MY (32) dan SA (42) di Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim) harus berhadapan dengan polisi karena mempekerjakan anak di bawah umur di sebuah cafe.

Diketahui, kalau korban berjumlah dua orang, yang mana mereka adalah pasangan anak kembar.

“Benar, ada dua korbannya masih pelajar berusia 15 tahun. Keduanya bahkan anak kembar,”ujar Kanit Reskrim Polsek Balikpapan Timur Ipda Wirawan Trisnadi, Sabtu (18/2/2023).

Kedua korban diketahui dipekerjakan di sebuah kafe yang berada dibilangan Mulawarman, Kelurahan Manggar, Balikpapan Timur sejak Selasa (31/1/2023).

Di mana saat itu kedua korban bertemu dengan NY dan ditawarkan pekerjaan.

“Jadi dua korban ini izin ke keluarganya pergi main. Ketemulah dengan salah satu tersangka, ditawari kerja. Ternyata mau. Tetapi saat itu tidak dijelaskan teknis bekerjanya seperti apa,” jelasnya.

Tersangka NY sempat menanyai usia keduanya. Meski tahu masih di bawah umur, NY tetap mengajak kedua korban untuk bekerja di kafe milik SA yang merupakan keluarganya.

“Nah sempat ditanya masalah umur karena kelihatan masih kecil. Karena sudah dikasih tau tetap dipekerjakan oleh pelaku,” kata Wirawan.

Kasus ini terungkap saat kakak korban mendapati kedua adiknya tengah berada di kafe tersebut. Karena tak terima, orang tua korban pun melaporkan NY dan SA ke polisi.

“Kakaknya ini nyari tahu ke temannya. Akhirnya dikasih tahulah kalau itu (korban) kerja di situ. Tanggal 5 itu juga setelah ditemukan orang tua korban melapor ke kami,” terangnya.

Dari pengakuan para tersangka, Wirawan membeberkan, mereka menyuruh kedua korban untuk menemani para pelanggan yang membeli miras. Para pelaku kemudian mengambil untung Rp25 ribu dari setiap minuman yang terjual.

“Untungnya pelaku Rp25 ribu, dan upah yang diberikan korban itu berkisar Rp200-300 ribu ketika ramai. Sejauh ini hasil keterangannya hanya menemani pelanggan,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, NY dan SA pun dijerat dengan Pasal 88 Jo 76 UU Perlindungan Anak Sub Pasal 2 ayat 1 UU Perdagangan Orang. Selain itu kafe milik mereka juga langsung ditutup total oleh pihak kepolisian.
“Sudah ditutup total (kafe). Hukuman maksimalmya 12 tahun (penjara),” pungkasnya. (tim redaksi)

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews