DIKSI.CO, BALIKPAPAN – Dua warga berinisial MY (32) dan SA (42) di Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim) harus berhadapan dengan polisi karena mempekerjakan anak di bawah umur di sebuah cafe.
Diketahui, kalau korban berjumlah dua orang, yang mana mereka adalah pasangan anak kembar.
“Benar, ada dua korbannya masih pelajar berusia 15 tahun. Keduanya bahkan anak kembar,”ujar Kanit Reskrim Polsek Balikpapan Timur Ipda Wirawan Trisnadi, Sabtu (18/2/2023).
Kedua korban diketahui dipekerjakan di sebuah kafe yang berada dibilangan Mulawarman, Kelurahan Manggar, Balikpapan Timur sejak Selasa (31/1/2023).
Di mana saat itu kedua korban bertemu dengan NY dan ditawarkan pekerjaan.
“Jadi dua korban ini izin ke keluarganya pergi main. Ketemulah dengan salah satu tersangka, ditawari kerja. Ternyata mau. Tetapi saat itu tidak dijelaskan teknis bekerjanya seperti apa,” jelasnya.
Tersangka NY sempat menanyai usia keduanya. Meski tahu masih di bawah umur, NY tetap mengajak kedua korban untuk bekerja di kafe milik SA yang merupakan keluarganya.