Dua Pria Ditangkap Usai Curi 9 Baterai Tower Telkomsel di Samarinda

DIKSI.CO – Polisi menangkap dua pria yang diduga melakukan pencurian baterai tower telekomunikasi di wilayah Kecamatan Sungai Kunjang, Samarinda, Kalimantan Timur.
Kedua pelaku berinisial EH alias Ben (35), warga Balikpapan, dan MA alias Ali (40), warga Bengalon, Kabupaten Kutai Timur.
Kapolresta Samarinda Hendri Umar mengatakan, aksi pencurian itu terjadi di lokasi Site Tower Mitratel SMR 058 di Jalan Jakarta Gang Hj Junet, Kelurahan Loa Bakung, pada Kamis (26/2/2026) sekitar pukul 18.35 Wita.
Kronologi Pencurian Baterai Tower di Samarinda
Hendri menjelaskan, kejadian bermula ketika kedua pelaku melintas di sekitar lokasi tower tersebut. Salah satu pelaku kemudian mengajak rekannya untuk memeriksa kondisi tower.
“Pelaku EH mengajak temannya mengecek tower tersebut. Setelah memastikan ada baterai di lokasi, keduanya masuk ke area tower dengan membuka pagar,” kata Hendri saat konferensi pers di Mapolresta Samarinda, Senin (9/3/2026).
Sesampainya di dalam area tower, pelaku menemukan lemari penyimpanan baterai dalam kondisi tidak terkunci. Mereka kemudian kembali ke mobil untuk mengambil sejumlah peralatan.
Peralatan yang dibawa antara lain kunci pembuka baut, helm pelindung, dan rompi kerja berwarna oranye agar terlihat seperti pekerja resmi di lokasi.
Pelaku Sempat Mengaku Hendak Relokasi Baterai
Namun aktivitas kedua pelaku sempat dicurigai oleh pihak perusahaan pengelola tower yang datang ke lokasi. Saat ditanya mengenai kegiatannya, pelaku mengaku hendak memindahkan atau merelokasi baterai tower.
Pihak perusahaan kemudian meminta surat tugas sebagai bukti pekerjaan tersebut. Karena tidak dapat menunjukkan dokumen yang diminta, perusahaan segera menghubungi polisi.
“Ketika dimintai surat tugas, pelaku tidak bisa menunjukkannya sehingga pihak perusahaan melaporkan ke kepolisian,” ujar Hendri.
Polisi Amankan Dua Tersangka dan Barang Bukti
Sebelum polisi tiba, kedua pelaku sempat mencoba memasang kembali baterai yang telah dilepas. Namun petugas lebih dulu datang ke lokasi dan langsung mengamankan keduanya.
Dari pemeriksaan awal, kedua tersangka mengakui telah melepas sembilan unit baterai tower untuk dicuri. Polisi kemudian membawa mereka ke Polsek Sungai Kunjang bersama barang bukti guna menjalani proses hukum.
Salah Satu Pelaku Pernah Bekerja sebagai Teknisi Tower
Hendri mengungkapkan, aksi tersebut berjalan cukup mudah karena salah satu pelaku pernah bekerja sebagai teknisi yang berkaitan dengan perawatan tower telekomunikasi. Sementara rekannya masih bekerja di perusahaan yang bergerak di bidang pemeliharaan site tower di Kutai Timur.
“Pelaku datang dari Balikpapan menggunakan mobil pribadi. Saat melintas di lokasi tower, muncul niat untuk melakukan pencurian,” kata Hendri.
Baterai Tower Rencananya Dijual, Mobil Pakai Pelat Palsu
Polisi menduga pencurian dilakukan karena motif ekonomi. Baterai tower yang dicuri rencananya akan dijual untuk mendapatkan uang.
Selain itu, kendaraan yang digunakan pelaku merupakan mobil pribadi milik EH. Saat melakukan aksi, mobil tersebut dipasangi pelat nomor palsu untuk menghindari kecurigaan.
(Redaksi)
