Senin, 20 Mei 2024

Dua Perempuan Muda Pengedar Narkoba Diamankan Polisi, Ditangkap saat Hendak Transaksi di Tepian Mahakam

Koresponden:
Muhammad Zulkifly
Rabu, 27 Januari 2021 9:27

Salah satu pelaku yang diamankan polisi/ IST

DIKSI.CO, SAMARINDA - Jajaran Satuan Reserse Narkotika (Satrekoba) Polresta Samarinda kembali mengamankan pelaku tindak peredaran narkoba. Kali ini, polisi mengamankan dua perempuan muda berinisial WA (23) dan SU (28) pada Jumat (22/1/2021) pukul 00.30 Wita lalu. 

Dua perempuan muda ini diamankan petugas berwajib saat hendak melakukan transaksi narkoba jenis ekstasi sebanyak 39 butir. Keduanya saat itu dibekuk petugas ketika berada di Tepian Sungai Mahakam, Jalan Gajah Mada, Kelurahan Jawa, Kecamatan Samarinda Ulu, tepatnya di depan kantor Gubernur Kaltim. 

Dijelaskan Kasat Reskoba Polresta Samarinda, Kompol Andika Dharma Sena melalui Kanit Sidik Iptu Abdillah Dalimunthe, kalau pengunkapan ini bermula dari laporan warga sekitar. Tepian Mahakam dikabarkan kerap menjadi wilayah transaksi narkotika

"Kami langsung melakukan penyelidikan lapangan dan mendapati dua pelaku tersebut," kata Dalimunthe, Rabu (27/1/2021).

Kedua pelaku diamankan saat berada di dalam sebuah mobil Honda Brio bernopol KT 1330 WM warna abu metalik. Dengan gelagat mencurigakan, polisi yang memantau kedua pelaku lantas menaruh curiga.

Dengan perlahan petugas pun mendekat. Kemudian keduanya diringkus dan langsung dilakukan penggeledahan.

"Saat kami geledah, kami temukan satu buah dompet dibelakan kantong kursi mobil berisi 39 butir ineks dengan berat total 20,58 gram neto," bebernya. 

Dari 39 butir ineks tersebut, diketahui 19 di antaranya bermerek Audi biru dengan berat 10,43 gram neto. 10 lainnya berwarna ungu dengan merek Lacasa dan memiliki berat 5,58 gram neto. 10 sisanya, merupakan Ineks merek NFL warna hijau seberat 4,57 gram neto.

Selain butiran ineks, polisi juga mengamankan uang tunai yang diduga hasil dari transaksi barang haram tersebut senilai Rp7,1 juta, dua bandel plastik klip dan satu unit ponsel.

"Kami juga amankan satu unit ponsel di kantong celana sebelah kanan milik SU dan satu buah ATM serta uang tunai Rp3.050.000 di dalam tas milik SU," imbuhnya.

Dengan demikian, polisi mengamankan uang tunai dengan total Rp10.150.000, dua unit ponsel, 39 butir pil ineks dan satu buah kartu ATM. Tak berhenti sampai di situ, polisi kemudian melakukan pengembangan menuju indekos pelaku SU di bilangan Siradj Salman, Kecamatan Samarinda Ulu. 

"Di kost SU kami menemukan barang bukti satu butir ineks seberat 0,44 gram neto merek NFL hijau, yang berada di dalam lemarinya," tambahnya. 

Dari hasil interogasi yang dilakukan petugas, Dalimunthe menyampaikan kalau peran kedua pelaku memang sebagai pengedar narkotika ineks tersebut. Akan tetapi, kedua pelaku tak asal mengedar. Sebab hanya kepada kalangan tertentu. 

"Artinya mereka ini menjual sesuai permintaan dari pelanggannya, seperti yang kami amankan ini kan berbabagai macam merek sesuai pesanan. Sekarang kasus ini masih terus kami kembangkan. Terlebih untuk asal muasal barang," tandasnya. (tim redaksi Diksi) 

 

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews