DIKSI.CO, SAMARINDA - Herman Syarif dan Dani Kristiawan hanya tertunduk lesu ketika mendengarkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Samarinda membacakan amar putusan. Keduanya dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.
Dalam persidangan yang digelar melalui sambungan virtual pada Selasa (28/9/2021) sore. Kedua terdakwa pengedar narkoba jenis sabu dari berkas perkara terpisah tersebut, dijatuhi hukuman pidana sembilan tahun penjara.
Putusan yang dijatuhkan Majelis Hakim kepada kedua budak sabu itu merupakan hasil dari fakta dari serangkaian agenda persidangan. Di mana para terdakwa turut mengakui perbuatannya mengedarkan narkotika golongan I tersebut.
Majelis Hakim yang diketuai Lukman Akhmad dengan didampingi Hakim Anggota Nugrahini Meinastiti dan Muhammad Nur Ibrahim, kembali menyampaikan perihal kronologi sandungan perkara kedua terdakwa.
Disebutkan, bahwa kedua terdakwa sama-sama berstatus sebagai kaki tangan dari dua orang bandar sabu yang berbeda dan kini masih berstatus buronan. Herman Syarif merupakan orang suruhan dari bandar Sabu bernama Boha.
Sedangkan Dani Kristiawan, sebagai suruhan dari bandar sabu bernama Yansah. Dikisahkan bahwa kedua terdakwa tersebut masing-masing mendapatkan perintah dari bandar mereka, untuk saling bertemu dan melakukan transaksi sabu.
Kala itu Herman Syarif diminta Boha untuk mengambil pesanan sabu dari Dani Kristiawan yang merupakan suruhan Yansah. Keduanya diketahui telah membuat janji temu transaksi di Jalan Rukun, Kelurahan Tapak Dalam, Kecamatan Samarinda Seberang pada Kamis (18/3/2021) lalu sekitar pukul 15.00 Wita.
Polisi yang saat itu mendapatkan informasi adanya transaksi narkoba berhasil menangkap Herman Syarif. Dia ditangkap tak jauh dari lokasi transaksi. Herman Syarif ditangkap polisi tanpa perlawanan saat hendak mengantarkan sabu pesanan Boha.
Sementara Dani Kristiawan berhasil ditangkap petugas di Jalan Bung Tomo, Kelurahan Baqa, Samarinda Seberang, usai melakukan transaksi dengan Herman Syarif. Dari kedua terdakwa, polisi berhasil menyita barang bukti berupa satu poket sabu seberat 50 Gram/Brutto dan 1 unit HP android merk VIVO warna biru.
"Menyatakan terdakwa Herman Syarif terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 gram," ucap Ketua Majelis Hakim yang membacakan amar putusan Herman Syarif.
Terdakwa dijerat hukuman pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 114 Ayat (2), Junto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Herman Syarif dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda sebesar Rp1 Milyar, Subsidair selama 3 bulan Penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah tetap dalam tahanan,” sambung Ketua Majelis Hakim dalam amar putusannya.
Selain itu, Majelis Hakim juga menyatakan barang buktu berupa 1 (satu) poket Narkotika jenis Sabu seberat 50 Gram/Brutto, 1 bungkus Rokok Sampoerna Mild, dan 1 unit HP android merk VIVO warna biru, dirampas untuk dimusnahkan.
"Serta menetapkan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2 Ribu," tegasnya.
Seperti diketahui, hukuman ini lebih rendah setahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ryan Asprimagama dari Kejaksaan Negeri Samarinda. Di mana sebelumnya menuntut terdakwa Herman Syarif dengan nomor perkara 533/Pid.Sus/2021/PN Smr, selama 10 tahun penjara.
Sementara itu, Dani Kristiawan dengan nomor perkara 532/Pid.Sus/2021/PN Smr dalam berkas perkara terpisah, singkat cerita turut dijatuhi hukuman yang sama dengan Terdakwa Herman Syarif. Hukumannya juga lebih rendah setahun dari yang dituntut JPU Ryan Asprimagama di persidangan sebelumnya.
Atas Putusan tersebut terdakwa Herman Syarif dan Dani Kristiawan yang didampingi Kuasa Hukumnya Binarida Kusumastuti, Marpen Sinaga, Agustinus Arif Juoni, Wasti, Supiatno dan Zaenal Arifin dari Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Widya Gama Mahakam Samarinda menyatakan terima.
"Atas putusan ini terdakwa bisa memilih terima, pikir-pikir atau banding," ucap Ketua Majelis Hakim.
“Terima Yang Mulia,” kata Binarida.
Jawaban serupa atas putusan Majelis Hakim turut disampaikan oleh JPU Ryan Asprimagama di dalam persidangan. (tim redaksi Diksi)