DIKSI.CO, SAMARINDA - Herman Syarif dan Dani Kristiawan hanya tertunduk lesu ketika mendengarkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Samarinda membacakan amar putusan. Keduanya dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.
Dalam persidangan yang digelar melalui sambungan virtual pada Selasa (28/9/2021) sore. Kedua terdakwa pengedar narkoba jenis sabu dari berkas perkara terpisah tersebut, dijatuhi hukuman pidana sembilan tahun penjara.
Putusan yang dijatuhkan Majelis Hakim kepada kedua budak sabu itu merupakan hasil dari fakta dari serangkaian agenda persidangan. Di mana para terdakwa turut mengakui perbuatannya mengedarkan narkotika golongan I tersebut.
Majelis Hakim yang diketuai Lukman Akhmad dengan didampingi Hakim Anggota Nugrahini Meinastiti dan Muhammad Nur Ibrahim, kembali menyampaikan perihal kronologi sandungan perkara kedua terdakwa.
Disebutkan, bahwa kedua terdakwa sama-sama berstatus sebagai kaki tangan dari dua orang bandar sabu yang berbeda dan kini masih berstatus buronan. Herman Syarif merupakan orang suruhan dari bandar Sabu bernama Boha.
Sedangkan Dani Kristiawan, sebagai suruhan dari bandar sabu bernama Yansah. Dikisahkan bahwa kedua terdakwa tersebut masing-masing mendapatkan perintah dari bandar mereka, untuk saling bertemu dan melakukan transaksi sabu.
Kala itu Herman Syarif diminta Boha untuk mengambil pesanan sabu dari Dani Kristiawan yang merupakan suruhan Yansah. Keduanya diketahui telah membuat janji temu transaksi di Jalan Rukun, Kelurahan Tapak Dalam, Kecamatan Samarinda Seberang pada Kamis (18/3/2021) lalu sekitar pukul 15.00 Wita.