DIKSI.CO - Tia Rahmania dan Rahmad Handoyo batal dilantik sebagai anggota DPR RI periode 2024-2029.
Keduanya batal dilantik karena telah diberhentikan sebagai kader PDIP.
Tia Rahmania diketahui merupakan caleg PDIP dari daerah pemilihan Banten I.
Sementara Rahmad Handoyo dari daerah pemilihan Jawa Tengah V.
Tia kini telah digantikan Bonnie Triyana, kemudian Rahmad digantikan Didik Hariyadi.
Terkait hal itu, PDIP buka suara soal pembatalan pelantikan Tia dan Rahmad tersebut.
Disampaikan Ketua DPP PDIP Bidang Kehormatan Partai Komaruddin Watubun bahwa pemecatan keduanya bukan tanpa alasan.
Tia dan Rahmad disebut terbukti menggelembungkan suara pada Pileg 2024.
Ia membantah pemecatan Tia dan Rahmad karena alasan ketidaksukaan personal ataupun berkaitan dengan kritik keras Tia kepada Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.
Menurutnya, pemberhentian Tia dan Rahmad sudah sesuai aturan dan mekanisme partai.
Keduanya telah diperiksa oleh Mahkamah Partai di bawah pimpinan Yasonna Laoly dan Komar sebagai wakil ketua.
"Rahmat Handoyo maupun Ibu Tia, itu memang dalam pemeriksaan mereka tidak bisa buktikan dan mempertahankan nilai suara mereka itu. Sementara dua pelapornya bisa membuktikan dengan C1-nya bahwa ada pergeseran suara di situ," pungkasnya. (*)