Selasa, 26 November 2024

Draf Peraturan Pemerintah Tentang IKN Masuk Tahap Konsultasi Publik, Otorita Ibu Kota Nusantara Segera Bentuk Kelembagaan

Koresponden:
Er Riyadi
Rabu, 16 Maret 2022 5:59

Bambang Susantono, Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN)

DIKSI.CO, SAMARINDA - Bambang Susantono resmi menjabat sebagai Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) didampingi oleh Donny Rahajoe, sebagai wakilnya.

Usai dilantik pekan lalu, Bambang Susantono segera melakukan pekerjaannya memimpin ibu kota negara Indonesia.

Hal itu sudah tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2022.

Dalam rangka persiapan, pembangunan, dan pemindahan IKN, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus lbu Kota Nusantara, maka kekuasaan presiden sebagai pengelola keuangan negara dikuasakan kepada kepala otorita. Hal itu diatur pada Pasal 23 ayat 1.

Pada ayat 2, “Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan sebagai pengguna anggaran/pengguna barang untuk Ibu Kota Nusantara”.

Bambang Susantono selaku Kepala Otorita IKN juga akan menyusun rencana kerja dan anggaran Ibu Kota Nusantara sebagaimana ketentuan Pasal 25 ayat 1.

Sebelum bertugas di lapangan sebagai Kepala Otorita IKN, Bambang Susantono menyampaikan dirinya masih menunggu peraturan pelaksanaan Undang-Undang Ibu Kota Nusantara (IKN) berupa peraturan presiden.

Saat ini peraturan pemerintah tentang Ibu Kota Nusantara, sedang digarap oleh kementerian dan lembaga terkait.

Bahkan ada beberapa bagian yang ditangani oleh Bappenas, Kementerian Keuangan, dan Kemendagri, sudah dalam tahap konsultasi publik

"Sebagian ada yang masuk tahap uji atau konsultasi publik," kata Bambang Susantono, Selasa (15/3/2022) kemarin.

Menurut Bambang, diperlukan konsultasi publik yang proper dan menyeluruh, hingga nantinya produk peraturan pemerintah yang dihasilkan, bisa memayungi kebutuhan pembangunan dan pelaksanaan pemerintahan di IKN.

"Kami akan melakukan konsultasi publik yang proper, sehingga nanti peraturan itu bisa memayungi apa yang menjadi kebutuhan kita bersama," paparnya.

Untuk pelaksanaan kelembagaan yang bertugas di IKN, segera berjalan setelah peraturan pelaksanaannya selesai.

Setelah itu, segera terbentuk struktur organisasi pemerintahan ibu kota negara. Termasuk rekrutmen terhadap SDM lokal di Bumi Mulawarman.

"Saya kira yang kami lihat tidak hanya dari organisasi, tapi berbagai kesempatan yang nanti diciptakan oleh otorita seperti peluang ikut serta dalam bisnis secara natural akan terjadi," tegasnya. (tim redaksi Diksi)

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews