DIKSI.CO, SAMARINDA - DPRD Samarinda terima kunjungan kerja (kunker) dari Komisi III DPRD Kabupaten Tuban, Kamis (2/2/2023).
Agenda tersebut terkait dengan rancangan peraturan daerah (Raperda) Koperasi.
Dalam kesempatan itu, anggota Komisi I DPRD Samarinda, Joni Sinatra Ginting mengatakan Perda Samarinda terkait Koperasi atau Perda 08 Tahun 2008 substansinya adalah tentang Tata Cara Pemberian Pinjaman Modal Kerja Bergulir kepada Koperasi, Usaha Menengah Kecil dan Mikro dalam Wilayah Kota Samarinda.
“Meski Perda Samarinda itu sudah lama dibuat 12 tahun lalu, tapi sebagian isinya masih relevan untuk dijadikan rujukan bagi teman dari DPRD Kabupaten Tuban,” ujarnya.
DPRD Kabupaten Tuban merencanakan mengusulkan Raperda tentang Koperasi, untuk keperluan tersebut melakukan kunker ke sejumlah daerah, termasuk ke DPRD Samarinda untuk mendapatkan hal-hal yang penting dimasukkan dalam draft Raperda.
“Setelah dari Samarinda, tentu teman-teman dari Tuban juga melakukan rapat dengar pendapat dengan masyarakat untuk menyempurnakan Raperda Koperasi,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Tuban, Hartomo berharap kunjungan Ke Samarinda ini bisa memberikan dampak kepada masyrakat Kabupaten Tuban, bisa punya payung hukum yang mengatur tata kelola koperasi yang baik. (Adv)