DPRD Samarinda Sahkan Delapan Perda Tahun 2025, Fokus Penguatan Layanan Publik dan Ekonomi Daerah

DIKSI.CO, SAMARINDA – DPRD Samarinda secara resmi mengesahkan delapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) Samarinda Tahun 2025.

Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD Samarinda Masa Persidangan III Tahun 2025 yang digelar pada Rabu (24/12/2025).

Rapat paripurna tersebut turut hadir Wakil Wali Kota Samarinda Saefuddin Zuhri, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekretaris Daerah.

Kemudian para asisten, staf ahli, kepala perangkat daerah, TWAP, perwakilan Kementerian Agama, jajaran direksi BUMD, camat se-Samarinda, serta para lurah yang mengikuti rapat secara daring melalui Zoom Meeting.

Sepakati Bersama Delapan Perda 

Agenda utama rapat paripurna adalah persetujuan bersama antara Pemerintah Kota Samarinda dan DPRD Samarinda terhadap sejumlah Raperda untuk ditetapkan menjadi Perda.

Setelah melalui pembahasan panjang, DPRD Samarinda menyetujui delapan Perda sebagaimana tertuang dalam Nomor 100.3.2/2939/011.3 dan Nomor 100.3.7/1666/020.

Delapan Perda tersebut meliputi penyelenggaraan pembangunan ketahanan keluarga, pemberdayaan dan perlindungan usaha mikro, penyelenggaraan jaminan produk halal, pengelolaan air limbah domestik, penyelenggaraan transportasi, pemekaran Kelurahan Sungai Pinang, perubahan Perda Perusda Varia Niaga Samarinda, serta perubahan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Pemerintah Kota Samarinda menilai regulasi tersebut penting untuk memperkuat tata kelola pemerintahan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.

Wakil Wali Kota Tekankan Implementasi Perda

Saefuddin Zuhri menegaskan bahwa seluruh Perda yang telah disepakati akan dijalankan secara optimal.

Ia menyebut pengesahan Perda menjadi langkah strategis untuk menjawab kebutuhan pembangunan Kota Samarinda.

“Dengan delapan Perda ini, kami berharap pengaturan pemerintahan dapat berjalan lebih lancar, termasuk pemecahan kelurahan, sehingga Samarinda bisa semakin maju dan nyaman,” ujar Saefuddin usai rapat paripurna.

Menurutnya, pengesahan Perda bukanlah akhir dari proses legislasi, melainkan awal dari tahapan penting berupa implementasi kebijakan di lapangan.

Karena itu, ia meminta seluruh perangkat daerah berkomitmen penuh dalam menjalankan regulasi yang ada.

“Kami akan memastikan implementasi delapan Perda ini berjalan lancar untuk mendukung kemajuan kota dan kesejahteraan masyarakat,” tegasnya.

Transparansi Jadi Sorotan DPRD

Dalam pembahasan di DPRD, sejumlah fraksi memberikan catatan penting terkait perlunya evaluasi lanjutan, khususnya menyangkut efisiensi dan transparansi pengelolaan kebijakan.

Isu transparansi juga sempat mengemuka dalam pembahasan di Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).

Menanggapi hal tersebut, Saefuddin menegaskan bahwa seluruh perusahaan daerah wajib menerapkan prinsip keterbukaan sebagai bentuk akuntabilitas publik.

“Semua sudah terbuka. Perusahaan daerah harus transparan,” tegasnya.

Pemkot Samarinda berharap, dengan regulasi yang semakin lengkap dan jelas, pembangunan kota ke depan dapat berjalan lebih terarah, inklusif, dan berkelanjutan demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat. (*)

Back to top button