DIKSI.CO, TENGGARONG - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar Rapat Paripurna ke 7 masa sidang II yang dilaksanakan di ruang sidang utama DPRD Kukar, pada Senin (22/2/2021).
Kegiatan tersebut mengenai pengumuman hasil penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kukar terpilih dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020 lalu.
Ketua DPRD Kukar Abdul Rasyid mengatakan, bahwa dari hasil hasil rapat paripurna tersebut akan disampaikan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Gubernur Kaltim.
Sehingga Bupati dan Wakil Bupati terpilih bisa dilantik bersamaan dengan Kepala Daerah yang lain yang ada di Kaltim.
"Mudah-mudahan prosesnya bisa berjalan dengan cepat," kata Abdul Rasyid Ketua DPRD Kukar, saat di wawancarai awak media usai rapat, Senin (22/2/2021).
Ia berharap, pada pasca pelaksanaan pilkada dengan persoalan-persoalan yang lalu bisa dihilangkan, dengan menata dan mendukung Bupati dan Wakil Bupati terpilih untuk melaksanakan pembangunan-pembangunan yang ada di Kukar.