DIKSI.CO, SAMARINDA - DPRD Kaltim merespon kebijakan pemerintah pusat menghapus kewajiban skripsi sebagai syarat kelulusan mahasiswa.
Anggota Komisi IV DPRD Kaltim Salehuddin menyebut dirinya sepakat kewajiban skripsi sebagai syarat kelulusan ditiadakan tetapi mahasiswa harus membuat semacam publikasi ilmiah.
Pasalnya, dikatakannya, skripsi merupakan salah satu bentuk karya ilmiah yang menunjukkan kemampuan mahasiswa dalam melakukan penelitian dan menghasilkan pengetahuan baru.
“Saya sepakat kalau ditiadakan (skripsi), tetapi beberapa tahapan semester, harus menggambarkan semacam publikasi ilmiah tanpa harus skripsi,” ujar Salehuddin.
Dijelaskannya, mahasiswa D4, SI, S2, maupun S3 sebenarnya bisa mencicil penelitiannya sejak semester awal dimulai dan dipertanggungjawabkan lewat jurnal ilmiah.
Sehingga di semester akhir, tinggal tahap penyempurnaan.
“Waktunya kan cukup panjang, dari awal sudah mengacu apa yang diteliti apa yang menarik bagi dia,” jelasnya.
Salehuddin berharap kebijakan penghapusan skripsi tidak akan menurunkan kualitas pendidikan dan lulusan perguruan tinggi di Indonesia.
“Kita harus tetap menjaga mutu pendidikan. Jangan sampai ada kesan, lulusan Indonesia tidak mampu bersaing dengan lulusan negara lain karena tidak punya karya ilmiah,” harapnya.
Sebelumnya, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim menghapus kewajiban skripsi sebagai syarat kelulusan mahasiswa S1 dan D4 perguruan tinggi dalam negeri.
Hal ini bertujuan untuk meningkatkan mutu lulusan dengan tidak memberi batasan kaku pada syarat kelulusan.
Kebijakan Nadiem ini tertuang dalam Permendikbudristek Nomor 35 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi. (adv)