DIKSI.CO, SAMARINDA - DPRD Kaltim resmi mengesahkan Raperda Pemajuan Kebudayaan Daerah menjadi peraturan daerah.
Pengesahan perda tersebut dilakukan pada rapat paripurna DPRD Kaltim, Rabu (23/11/2022).
Sarkowi V. Zahry, Ketua Pansus Raperda Pemajuan Kebudayaan Daerah menyebut, pihaknya telah melakukan laporan akhir kerja pansus.
Beberapa kesimpulan dan saran disampaikan ke Pemprov Kaltim, usai pengesahan Perda Pemajuan Kebudayaan Daerah.
Sarkowi menyebut beberapa saran disampaikan ke prmprov salah satunya mengalokasikan anggaran untuk pemajuan kebudayaan daerah di luar 20 persen anggaran pendidikan.
"Kami meminta Pemprov Kaltim untuk mengalokasikan anggaran untuk pemajuan kebudayaan daerah, diluar 20 persen anggaran pendidikan yang menjadi kewajiban," kata Sarkowi, Rabu (23/11/2022).