Sabtu, 23 November 2024

DPRD Kaltim Resmi Umumkan Pengunduran Diri 2 Anggota Dewan

Koresponden:
Achmad Tirta Wahyuda
Selasa, 6 Oktober 2020 5:34

Suasana rapat paripurna ke-30 DPRD Kaltim dengan agenda pengunduran diri pimpinan dan anggota DPRD Kaltim, Selasa (6/10/2020)/Diksi.co

DIKSI.CO, SAMARINDA - Selasa, (6/10/2020) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) resmi umumkan pengunduran pimpinan dan anggota DPRD Kaltim, Andi Harun dan Mahyunadi.

Draft pengunduran diri ini diumumkan langsung oleh Ketua DPRD Kaltim, Makmur HAPK dan disaksikan oleh anggota Dewan yang hadir pada rapat Paripurna Ke-30 DPRD Provinsi Kaltim di aula rapat lantai 6 gedung D, Jalan Teuku Umar, Karang Paci.

Makmur menyampaikan, berdasarkan Undang-Undang (UU) yang telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU nomor 9 tahun 2015 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2018 pasal  139 ayat 1, bahwa anggota DPRD berhenti antar waktu karena mengundurkan diri.

"Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Indonesia nomor 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota, pasal 37 yang berbunyi, pimpinan DPRD lainnya melaporkan usul pemberhentian pimpinan DPRD dalam rapat Paripurna, ayat 2 yang memberhentikan pimpinan DPRD ditetapkan dalam rapat Paripurna, ayat 3 pemberhentian pimpinan DPRD ditetapkan dengan putusan DPRD," urai Makmur HAPK saat membacakan dasar aturan pemberhentian Pimpinan dan anggota DPRD Kaltim.

Masa bakti kedua wakil rakyat tersebut terhitung sejak tanggal 20 September 2019 dan diakhiri pada tanggal 21 September 2020.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews