DIKSI.CO, SAMARINDA - Pada rapat paripurna DPRD Kaltim, terkait penjelasan pemerintah atas perubahan RJPMD Kaltim, pada Selasa (15/6/2020), interupsi bersahutan dari Anggota DPRD Kaltim yang hadir.
Bukan terkait perubahan RJPMD, titik berat instrupsi anggota dewan pada rapat paripurna itu, justru menyoroti penerbitan Pergub nomor 49 tahun 2020.
Syafruddin, Ketua Fraksi PKB DPRD Kaltim menitikberatkan pada pergub pasal 5 ayat 4, minimal bankeu sebesar Rp2,5 miliar per paket kegiatan.
Hal ini dianggap merugikan masyarakat, lantaran usulan masyarakat hampir seluruhnya tidak dengan anggaran besar.
Untuk itu, pada sidang paripurna tersebut dirinye meminta Gubernur maupun Wakil Gubernur Kaltim, melakukan revisi Pergub 49/2020.
"Melalui forum yang terhormat ini saya selaku wakil rakyat, mengusulkan atau meminta kepada Gubernur atau Wakil Gubernur Kaltim, Agar segera merevisi isi dari Pergub 49/2020 ini," kata Udin, sapaan akrabnya.
Menurutnya, dengan dipaksakannya pelaksanaan Pergub 49/2020 akan berdampak pada serapan anggaran yang rendah.
Terbukti hingga pertengahan Juni 2021 ini, serapan APBD Kaltim baru di angka 17 persen.
Hal inipun dikhawatirkan dapat menghambat pembahasan APBD Perubahan Kaltim 2021.
"Mestinya bulan tujuh bulan delapan kita sudah membahas APBD perubahan, sulita bagi DPRD Kaltim dan pemprov melakukan pembahasan APBD perubahan ketika serapannya baru 17 persen," jelasnya.
Sementara dasar pembahasan APBD perubahan serapan anggaran paling tidak telah berada di 20 hingga 25 persen.
"Ini pembahasan APBD perubahan akan terancam, ketika serapan anggaran tidak beranjak ke angka 20 sampai 25 persen," sambungnya.
Ketua Fraksi PKB inipun meminta Gubernur Kaltim berfikir objektif dan rasional, guna memenuhi kepentingan masyarakat.
Sementara itu, Hadi Mulyadi, Wakil Gubernur Kaltim yang hadir pada rapat paripurna DPRD Kaltim, memerikan respon.
Hadi menyatakan dirinya akan menyampaikan masukan dan usulan anggota dewan kepada Gubernur Kaltim.
"Yang ditanya memang soal Pergub 49/2020, untuk dievaluasi tentu saya akan sampaikan kepada Pak Gubernur secepatnya," ungkapnya.
Ketua Partai Gelora Kaltim itu mengungkap sorotan anggota dewan ke pergub 49, hanya masalah teknis penganggaran di usulan bankeu.
Untuk itu pihaknya segera melakukan review pergub, dan berkomunikasi kembali dengan DPRD Kaltim.
"Sebenarnya ini masalah teknis ya. Nanti kami akan komunikasi. Saya sudah minta ke Sekprov Kaltim, asisten, dan Kepala BPKAD Kaltim untuk mereview masalah ini segera," pungkasnya. (tim redaksi Diksi)