DIKSI.CO, SAMARINDA - Kesekian kalinya, mayoritas Anggota DPRD Kaltim, menyuarakan aspirasi agar Pemprov Kaltim bisa mencabut atau merevisi Pergub 49/2020, tentang tata cara pemberian, penyaluran dan pertanggungjawaban bantuan keuangan.
Gelaran rapat paripurna DPRD Kaltim, jadi ruang untuk menyampaikan tuntutan merevisi Pergub, yang dianggap menyulitkan anggota dewan untuk mewujudkan aspirasi masyarakat di dapilnya.
Pergub 49/2020, mematok angka yang dapat diberikan pada masyarakat, yakni sebesar Rp2,5 miliar.
Jumlah tersebu dinilai terlalu besar untuk satu paket pekerjaan dan tidak sesuai dengan aspirasi yang diajukan masyarakat.
Aspirasi itu kembali disampaikan pada paripurna penyampaian nota keuangan APBD perubahan 2022, Jumat (2/9/2022).