DPRD Kaltim Dorong Perlindungan Tenaga Kesehatan dan Kepatuhan Upah UMK
DIKSI.CO, SAMARINDA – DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) menegaskan bahwa perlindungan tenaga kesehatan menjadi prioritas lembaga legislatif.
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, Andi Satya Adi Saputra menemukan masih ada pegawai rumah sakit yang menerima upah di bawah Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) saat meninjau proses rekrutmen di RS Mulya Medika Samarinda Seberang.
“Banyak pelamar yang ingin pindah kerja bukan karena masalah lingkungan kerja, tetapi karena gaji mereka tidak sesuai ketentuan,” ujar Andi Satya.
Ia menegaskan bahwa masalah upah merupakan isu berulang yang harus segera ditangani.
Temuan Lapangan: Upah di Bawah Standar
Andi Satya mengungkapkan, saat sesi wawancara banyak calon tenaga kesehatan mengeluhkan gaji yang mereka terima.
Padahal, UMK Samarinda 2025 telah ditetapkan sebesar Rp3.724.437, sementara UMP Kaltim 2025 sebesar Rp3.579.313.
“Perusahaan dan instansi wajib membayar pegawai sesuai standar ini. Jika tidak, tenaga kerja akan mencari tempat lain,” tegasnya.
Temuan ini menunjukkan masih ada rumah sakit yang belum sepenuhnya mematuhi aturan ketenagakerjaan.
DPRD Kaltim Perketat Pengawasan
Sebagai wakil rakyat, Andi Satya menegaskan DPRD Kaltim akan terus mengawal hak tenaga kesehatan.
Ia meminta pemerintah daerah dan instansi terkait memperketat pengawasan agar setiap fasilitas layanan kesehatan mematuhi ketentuan upah minimum.
“Perlindungan pekerja di sektor kesehatan bukan sekadar kewajiban hukum, tetapi juga tanggung jawab moral. Kami memastikan kesejahteraan mereka menjadi prioritas,” jelas Andi Satya.
DPRD Kaltim menekankan bahwa kepatuhan terhadap UMK dan UMP tidak hanya melindungi pekerja, tetapi juga meningkatkan kualitas layanan kesehatan bagi masyarakat.
Komitmen DPRD untuk Kesejahteraan Tenaga Kesehatan
DPRD Kaltim melalui Komisi IV berkomitmen mendorong pemberi kerja menegakkan standar upah, meningkatkan kesejahteraan tenaga medis dan nonmedis, serta memastikan layanan kesehatan tetap berkualitas.
Andi Satya menambahkan, pengawasan ketenagakerjaan akan menjadi agenda rutin DPRD demi mencegah ketidakadilan dan memastikan setiap tenaga kesehatan mendapatkan haknya.
“Ini bagian dari tugas kami sebagai wakil rakyat untuk menjaga hak dan kesejahteraan tenaga kerja, serta meningkatkan mutu layanan kesehatan bagi masyarakat Kaltim,” pungkas Andi. (Adv)