DIKSI.CO, BALIKPAPAN - Penambahan bangunan di area Fasilitas Umum (Fasum) dan Fasilitas Sosial (Fasos) milik Pemerintah Kota Balikpapan, yang dilakukan ruko-ruko Balikpapan Baru (BB) jadi perhatian DPRD Balikpapan.
Ketua Komisi III DPRD Balikpapan Alwi Al Qadri, mengatakan bahwa ada 155 ruko diantaranya klinik, restoran, dan kantor yang telah menyalahi aturan. Masing-masing ruko telah menambah bangunan dua hingga tiga meter.
"Ini yang salah. Mereka menambah seperti ornamen, kanopi atau tempat genset ditempat Fasum dan Fasos milik Pemerintah Kota," kata Alwi Al Qadri.
Alwi mengatakan ada opsi yang diberikan, yakni beban sewa-menyewa kepada pelaku, namun ternyata itu tidak boleh, karena dalam Perda tidak dibenarkan, dan tidak ada namanya penyewaan Fasum maupun Fasos.
"Jadi secara otomatis bangunan tambahan itu mesti di bongkar, dikembalikan seperti sedia kala lagi, karena Ini buat pejalan kaki atau pengendara umum," tegas laki-laki politisi Golkar itu.