DIKSI.CO, BALIKPAPAN - Limbah Instalansi Pengelolaan Air Minum (IPAM) dari Perumda Tirta Manuntung Balikpapan (PTMB) atau PDAM yang mencemari sungai di lingkungan RT 31 dan 9, Kelurahan Teritip Balikpapan Timur, ditanggapi oleh anggota DPRD Kota Balikpapan.
Sungai tersebut sudah lama dimanfaatkan warga sekitar untuk menunjang perekonomian, seperti bertani, juga berternak ikan. Peristiwa yang sudah berlalu lama ini dampaknya cukup merugikan dan meresahkan warga.
Ketua Komisi II DPRD Kota Balikpapan, Suwanto, mengatakan kejadian di Teritip merupakan bagian dari pengalaman yang meresahkan warga, oleh karena itu, semua limbah IPAM lainnya di Kota Balikpapan harus memperhatikan prosedur agar tidak ikut mencemari lingkungan di sekitar warga.
"Limbah IPAM itu harus benar-benar aman bagi lingkungan dan tidak merugikan masyarakat sebelum keluar dan menuju sungai di lingkungan penduduk," tegasnya Senin (29/8/2022).
Kemudian, lanjut Suwanto, semua limbah apapun yang dibuang atau dikeluarkan pihak PTMB, harus berdasarkan dan memperhatikan semua prosedur dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Balikpapan.
DLH Kota Balikpapan juga sejatinya harus aktif memperhatikan dan mempelototi setiap limbah-limbah yang disinyalir dapat mencemari lingkungan di sekitar warga.
Selain itu, DLH Kota Balikpapan juga harus aktif memperhatikan dan memastikan prosedur dari limbah-limbah yang diteruskan ke aliran sungai.
"Karena banyak warga Balikpapan yang memanfaatkan sungai sebagai pertanian, pertambakan dan lain-lain, bahkan ada sebagai penunjang kehidupan sehari-hari," pungkasnya. (Advertorial)